batampos.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun untuk melanjutkan kembali program vaksin measles rubella (MR) mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memperbolehkan penggunaan vaksin MR dengan alasan darurat, namun warga yang terlanjur mengetahui zat vaksin MR itu bukan bersumber dari bahan yang halal, membuat warga tetap menolak.
’’Ini tantangan berat buat petugas di lapangan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rahmadi, Sabtu, (1/9).
Rahmadi membenarkan petugas yang menjalankan program itu banyak mendapatkan penolakan. ”Para orang tua telah berpesan kepada anaknya untuk tidak diimunisasi MR ketika ada petugas datang ke sekolah,’’ ujarnya.
Meski masih banyak yang menolak, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menjalankan program imunisasi MR. Ia berpesan kepada petugas agar tidak putus asa. Karena, tujuan program tersebut untuk mencegah bayi yang berusia 9 bulan hingga usia 15 tahun terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
”Minimal bisa mencegah bayi cacat dan meninggal dunia melalui imunisasi vaksin MR,” katanya.
Ia juga mengharapkan orang tua yang menolak anaknya untuk diimunisasi dapat menandatangani surat penolakan. Sehingga, jika terhadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari tidak menyalahkan siapa-siapa.
Disinggung pencapaian imunisasi, Rahmadi menyebutkan, masih jauh dari target yang ada. ’’Bahkan, cakupan saat ini belum sampai 50 persen dari jumlah 66.075,” katanya.
Data terakhir yang ia terima dari petugas lapangan, jumlah seluruh anak yang sudah diimunisasi baru 13.240 orang, termasuk data pada awal Agustus. ”Jika dilihat dari sepekan lalu, jumlah pencapaiannya baru 3.098 orang saja. Sangat minim, sedangkan pada bulan ini kegiatan tersebut harus tuntas,’’ ungkapnya.
Diketahui, Senin (27/8), petugas dari Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Karimun akan kembali melakukan imunisasi MR untuk anak usia 9 tahun hingga 15 tahun. Program ini dilanjutkan setelah MUI Pusat membolehkan imunisasi MR meski bahan bakunya belum dari sumber halal.
’’Sesuai hasil rapat, pemberian vaksin MR kepada balita 9 bulan ke atas sampai dengan usia 15 tahun akan kembali dilanjutkan. Fatwa terbaru MUI Pusat menyatakan pemberian vaksin MR dalam keadaan terpaksa atau darurat hukumnya mubah,’’ ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, beberapa waktu lalu. (san)
