
batampos.co.id – Pengelola Komplek Graha Sulaiman mendukung setiap program penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk penataan jalan yang dilakukan Pemko Batam.
“Kami pribadi sangat mendukung program pemerintah ini, sekarang kami lihat Pemko Batam sedang fokus lakukan ini,” ucap Direktur PT Sulaiman Mitra Propertindo, R Endy Junaidy Sastra, belum lama ini.
Untuk itu, semua pihaknya hendaknya memberi kesempatan agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik. Seperti pemasangan reklame yang hendaknya mempertimbangkan penataan jalan agar selesai terlebih dahulu.
“Program pemerintah untuk keindahan kota juga,” terangnya.
Di depan komplek Graha Sulaiman ada satu papan billboard yang akan berakhir 15 September 2018 berdasarkan izin titik yang diberikan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam Gustian Riau mengatakan pihaknya tidak memberikan izin mendirikan bangunan untuk billboard di lokasi depan komplek Graha Sulaiman.
“Estetika kota “tidak masuk” di sana,” kata Gustian.
Ia menegaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pendirian bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Batam. Ia meminta semua pihak memahami kebijakan penataan kota ini.
“Jika hanya izin titik atau koordinat dari BP Batam, tidak bisa (mendirikan). Ada undang-undang nya, harus ada IMB,” imbuh dia.
Ia mengatakan kini pihaknya mempersiapkan aturan untuk penataan reklame di Batam, dari jarak antar reklame hingga jarak reklame ke jalan.
“Kami sudah konsep Perwakonya. Nanti semua pembangunan reklame berdasarkan Perwako,” pungkasnya. (iza)
