Kamis, 25 April 2024

Pajak Hotel Sumbang Pendapatan Tertinggi

Berita Terkait

 Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan Yuzet saat berada di Taman Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

batampos.co.id – Realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Bintan pada semester I tahun 2018 menembus angka Rp 121 miliar atau 61 persen dari target Rp 198 miliar.

”Artinya kami optimis target sebesar Rp 198 miliar tahun 2018 bisa dicapai,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bintan, Yuzet, Senin (3/9).

Dijelaskannya, pajak yang dipungut bersumber dari berbagai sektor. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, rek-lame, penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Data dari BP2RD Kabupaten Bintan, realisasi PAD semester I yang mencapai Rp 121 miliar berasal dari pajak daerah, sedangkan sisanya berasal dari sektor nonpajak. Dari realisasi pajak, hampir keseluruhannya didominasi sektor pajak hotel dengan realisasi mencapai Rp 54 miliar atau 77 persen dari target pajak hotel yang telah ditetapkan sebesar Rp 71 miliar.

”Semester I, sektor pajak hotel masih menyumbang angka pendapatan daerah tertinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, menjelaskan untuk menyikapi defisit keuangan akibat penurunan Dana Perimbangan berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang terjadi setiap tahunnya, maka kepala daerah harus mampu menyusun dan menyiasati setiap program kerja yang dilakukan.

Menurutnya, era otonomi saat ini menuntut setiap pemerintah daerah (pemda) lebih mandiri dan kreatif mencari sumber-sumber pembiayaan, serta aktif mencari berbagai peluang yang bisa dijadikan sebagai sumber pemasukan kas daerah.

”Rasionalisasi program kerja perangkat daerah serta efisiensi belanja, merupakan salah satu formulasi kerja rutin yang harus dilakukan setiap tahunnya,” ujarnya.

Pada 2018, target komponen pendapatan daerah masih dikuasai pajak daerah sebesar 73,6 persen, retribusi daerah sebesar 4,3 persen, hasil penge-lolaan kekayaan alam sebesar 5,5 persen, dan PAD yang sah lainnya sebesar 16,6 persen.

”Saat ini, kontribusi pendapatan daerah yang terbesar berasal dari sektor pajak daerah yang sumbernya masih didominasi dari pajak hotel dan pajak restoran. Kontribusi mencapai 51 persen dari total PAD,” sebut Apri.(met)

Update