batampos.co.id – APBD Kota Batam yang semula ditargetkan di APBD Murni tahun 2018 sebesar Rp 2,8 triliun (Rp 2.629.396.713.455) turun menjadi Rp 2,5 triliun (Rp 2.537.306.459.521) pada rancangan KUA-PPAS Perubahan. Terjadi pengurangan sebesar Rp 92 miliar atau sebesar 3,5 persen.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, asumsi yang mendasari penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD 2018 diantaranya terjadinya perubahan di komponen pendapatan. PAD yang awalnya diproyeksi Rp 1,25 triliun (Rp 1.258.164.857.350) menjadi Rp 1,23 triliun (Rp 1.235.323.069.020). Begitu juga dengan dana perimbangan dari awalnya Rp 934,6 miliar menjadi Rp 926,4 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dari Rp 348,2 miliar jadi Rp 309,6 miliar.
“Perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD kota Batam 2018 diakibatkan oleh terjadinya perubahan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam APBD kota Batam 2018,” kata Rudi dalam paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Batam tahun 2018, Senin (3/9).
Berkenaan dengan terjadinya perubahan penerimaan, lanjut dia, belanja pada perubahan APBD Kota Batam 2018 dilaksanakan melalui kebijakan. Salah satunya mengevaluasi dan rasionalisasi kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dalam hal daya serap, identifikasi permasalahan yang dihadapi dilapangan, proses pengadaan barang/ jasa serta memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran yakni revisi sasaran dan target, dengan melakukan pergesaran anggaran dan rekening belanja. Menggunakan alokasi belanja dari hasil evaluasi dan rasionalisasi kegiatan, serta hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa, sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran belanja dalam dan antar SKPD.
“Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk pos-pos dana yang merupakan ketentuan dari pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Rudi.
Selanjutnya prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kota Batam 2018. Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, muatan yang disampaikan dalam PPAS perubahan berisikan latar belakang, tujuan dan dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD.
Disamping itu juga disampaikan rencana perubahan pendapatan daerah dan PPAS
perubahan masing-masing urusan, perangkat daerah, program, kegiatan dan belanja tidak langsung.
Plafon anggaran perubahan dilakukan berdasarkan rancangan KUA perubahan. Hal-hal yang disampaikan pada PPAS perubahan adalah program yang mengalami perubahan baik pergeseran dan pengurangan anggaran.
“Secara rinci alokasi belanja langsung dan tidak langsung yang mengalami perubahan telah kami tuangkan secara deskriftif dan dalam bentuk tabulasi pada buku Rancangan APBD 2018,” jelas Rudi.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2018 ini selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam, untuk disepakati dalam suatu nota
kesepakatan.
“Yang selanjutnya akan menjadi bahan masukan nantinya dalam penyusunan RAPBD Perubahan Batam tahun 2018,” kata Nuryanto di paripurna. (rng)
