Rabu, 15 April 2026

Data GPS dan Peta, MV Sunrise Glory Berlayar di Perairan Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang empat terdakwa penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1.037 gram atau 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory yakni warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai FU yang ditangkap oleh Lanal Batam pada Februari lalu di perairan Selat Philip Batam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/9) siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari TNI AL yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Chandra dan dua majelis hakim anggota lainnya, Radite Ika Septina dan Yona Lameresoa Ketaren.

Di hadapan majelis hakim, saksi Mayor Arizona yang juga komandan KRI Sigurot menegaskan pada awal penangkapan di perairan Batam, pihaknya di atas KM Sunrise Glory hanya memeriksa kelengkapan dokumen kapal serta mengecek ada tidaknya empat terdakwa ini membaga senjata api.

“Saat pemeriksaan, semua dokumen kapal kami temukan palsu. Ada sebagian yang hanya foto kopi saja seperti misalnya surat izin berlayar. Selain saat itu berbendera Singapura yang dikibarkan di kapal, empat awak ini juga menyimpan bendera Thailand serta Malaysia,” ujar saksi Mayor Arizona.

Saksi Arizona membantah sangkalan terdakwa yang dikatakan saat ditangkap berada di perairan internasional, bukan di perairan Batam.

“Kami tegaskan kapal terdakwa saat kami tangkap berada di perairan Indonesia yakni di perairan Batam. Itu berdasarkan GPS serta peta yang ada di kami sebagai petunjuk kapal. KRI Sigurot saat itu diawaki oleh 19 awak,” terang saksi Arizona.

Saat ditangkap, dari keempat terdakwa, yang menjadi nakhoda kapal saat itu adalah Chen Chung Nan.

“Kami curiga karena saat itu KM Sunrise Glory yang merupakan kapal ikan, hanya diawaki oleh empat orang saja dari yang seharusnya minimal diawaki 15 orang. Apalagi jaring yang kami temukan di kapal itu juga baru, tak pernah dipakai. Apalagi kapal tak berbau amis sama sekali,” terang saksi lain dari TNI AL, Kapten Denizal.

Kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap Angkatan Laut yang sandar di Dermaga Lanal Batam, Batuampar, Sabtu (10/2/2018). Kapal ini membawa satu ton sabu-sabu. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Apalagi saat awal ditangkap, Kapten Denizal yang ternyata juga mahir berbahasa mandarin, sempat mencoba berkomunikasi dengan salah satu terdakwa yakni Chen Chin Tun.

KM Sunrise Glory sendiri, lanjut Kapten Denizal, diketahui dari Penang Malaysia hendak menuju Taiwan. Saat ditanya saksi Denizal, terdakwa Chen Chin Tun beralasan kapalnya saat itu dalam kondisi rusak, makanya mau dibawa ke Taiwan untuk diperbaiki.

“Sebelum memasuki perairan Batam, kapal terdakwa ini setelah dari Malaysia, berlayar ke Jurong Singapura menurut pengakuannya. Dari Singapura kapal berlayar lagi ke perairan Andaman lalu ke perairan Batam dan kami tangkap,” terang saksi Denizal.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, siapa yang melakukan pemeriksaan setelah didapati adanya sabu satu ton lebih di dalam palka KM Sunrise Glory, saksi menegaskan hal itu bukan wewenangnya tapi dilakukan oleh tim gabungan seperti Bea Cukai maupun BNN.

“Setelah kami tangkap, kami giring ke Dermaga Lanal Batuampar. Setelah kami serahkan ke Lanal, kami kembali berpatroli di laut. Soal pemeriksaan adanya sabu-sabu, bukan kami,” terang saksi.

Sementara saksi Arizona menegaskan, selain kecurigaan terhadap pergerakan KM Sunrise Glory berlayar di perairan Batam tapi mengibarkan bendera Singapura, data intelijen yang didapatnya, bahwa KM Sunrise Glory itu sebelumnya bernama lain yang dulunya pernah digunakan mengangkut narkoba.

Sementara saksi Faris yang juga dari TNI AL yang memiliki spesialisasi membaca GPS menegaskan saat itu kapal yang ditumpangi empat terdakwa memang berada di perairan Batam.

“Soal seperti apa melihatnya, berapa jaranya, itu teknis, kami tak bisa menjawabnya,” tegas Faris.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, apakah saksi saat itu mengetahui peran masing-masing dari empat terdakwa ini, tiga saksi menegaskan tidak mengetahuinya.

Ketiga saksi saat awal menangkap KM Sunrise Glory, menegaskan pihaknya tidak tahu kalau dalam palka terdapat sabu satu ton lebih.

Sementara, melalui penerjemahnya, terdakwa mengaku dokumen kapal yang asli ada tapi tak berada di kapal, melainkan di Malaysia.

KM Sunrise Glory memiliki nama lainnya lebih dari satu. Untuk mengelabuhi petugas patroli, nama kapal di cat ulang dan diberi nama lainnya.

“Kami sebelum mendekati KM Sunrise Glory, kami melakukan pengamatan terlebih dahulu dengan GPS maupun peta. Setelah yakin berada di perairan Indonesia, kami menangkapnya,” terang Mayor Arizona mengakhiri. (gas)

Update