
Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan laporan awal ini memuat tentang sumber dana kampanye yang akan digunakan selama berkampanye. Peserta wajib memiliki rekening sendiri dan terpisah untuk menampung seluruh dana kampanye.
“Jadi harus dipisah dari rekening pribadi maupun parpol,” kata Zaki usai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada peserta dan pemilih di BWP, Seibeduk, Selasa (4/9).
Seluruh peserta diberikan pedoman untuk menyajikan LADK sebelum diserahkan ke KPU. Selain itu ia juga menjelaskan ketentuan sumbangan dana kampanye dan batasan yang boleh dihimpun untuk keperluan kampanye peserta pemilih.
Mantan pewarta ini mengungkapkan untuk anggota DPRD atau DPD wajib membuka rekening khusus untuk kampanye. Sesuai tahapan, kampanye akan dilaksanakan mulai 23 September -13 April 2019 mendatang.
Untuk besaran sumbangan dan kampanye yang diterima dari pihak lain perorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan kelompok atau badan usaha non pemerintahan maksimal Rp 25 miliar.
Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, dari perseorangan maksimal Rp750 juta dan dari kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.
“Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” jelasnya.
Selain laporan awal nanti ada dua laporan lagi yang harus diserahkan ke KPU yaitu laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Pertama LADK paling lambat diserahkan 22 September mendatang. “Jangan telat karena peserta bisa terancam dicoret dari keikutsertaan sebagai peserta,” tegas Zaki.
Untuk mengawasi aliran dana tersebut, KPU akan menunjuk akuntan publik khusus untuk mengaudit dana kampanyr peserta pemilu tersebut.
Zaki menegaskan peserta pemilu dilarang untuk menerima sumbangan dana kampanye dari warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, atau perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing.
Peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.
“Jadi semua akan diawasi demi memastikan kejelasan dana kampanye ini,” imbuhnya.(yui)
