Minggu, 19 April 2026

448 Pejabat Bintan Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Spesialis Muda Direktorat PPLHKPN dari KPK RI, Fani Parosa memaparkan terkait E-LHKPN di Kantor Bupati Bintan, Rabu (5/9).
Foto : Slamet/Batam Pos

batampos.co.id – Sebanyak 448 pejabat dari 824 orang penyelenggara negara di lingkup Pemkab Bintan belum melaporkan harta kekayaan melalui aplikasi E-LHKPN.

Selain pejabat Bintan, 4 Anggota DPRD Kabupaten Bintan juga belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap saat sosialisasi E-LHKPN yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bintan di Bintan Buyu, Rabu (5/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Spesialis Muda Direktorat PPLHKPN dari KPK RI, Fani Parosa menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 17 Tahun 2016, seluruh penyelenggara negara mulai eselon II, III dan bendahara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Pelaporan LHKPN bertujuan untuk memudahkan KPK dalam mengawasi dan menindaklanjuti laporan. Karena jika ada laporan mencurigakan dari masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melihat rekapan LHKPN.

“Dari rekapan LHKPN, kita akan kroscek, benar atau tidak informasi yang berasal dari masyarakat,” tuturnya.

Selain hal itu, pelaporan LHKPN juga memudahkan KPK dalam mengawasi harta kekayaan pejabat mulai dari menjabat sampai pensiun.

Dikatakannya saat ini sebanyak 448 pejabat dari 824 orang penyelenggara negara di lingkup Pemkab Bintan belum melaporkan LHKPN.

Selain itu, 4 anggota DPRD Kabupaten Bintan juga belum melaporkannya.

Hanya saat ini tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN secara online di Kabupaten Bintan sudah mencapai 50,81 persen. Jika dibandingkan kabupaten/kota lainnya se Kepri, Kabupaten Bintan jauh lebih baik.

“Tingkat kepatuhan di Bintan cukup tinggi yaitu 50,81 persen atau sama dengan 448 orang pejabat eselon III yang wajib lapor sedangkan untuk DPRD Kabupaten Bintan persentasenya 82 persen, artinya hanya tinggal 4 orang yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, pejabat wajib menyampaikan pelaporannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan.

“Karena kalau semuanya langsung (ke KPK), kami akan sulit melakukan rekapannya. Makanya setelah dilaporkan, mereka validasi ke BKD (BKPPD),” tuturnya.

Sementara itu Bupati Bintan, Apri Sujadi menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pejabat yang mangkir dari pelaporan LHKPN karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban.

“Saya ingatkan segera lengkapi laporan LHKPN secepatnya, apabila ditemukan siap-siap akan menerima sanksi pelepasan jabatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan, Irma Annisa menyampaikan dasarnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Bintan sudah sangat tinggi.

Namun, kebanyakan dari pejabat tersebut belum mengetahui mekanisme pelaporan dimana BKPPD bertindak sebagai admin.

“Kebanyakan dari mereka melaporkan secara online, namun tidak memvalidasi ke Kantor BKPPD sehingga datanya tidak valid,” katanya.

Dia juga menyampaikan pihaknya sudah menyampaikan bagi pejabat eselon III yang belum lapor segera melaporkan ke BKPPD untuk validasi karena bila akhir Desember 2018 belum menyelesaikan kewajibannya maka akan menerima sanksi pelepasan jabatan. (met)

Update