Rabu, 15 April 2026

Korban Terosis Dapat Ganti Rugi Rp 1,6 M

Berita Terkait

batampos.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (6/9) menyerahkan ganti rugi (kompensasi) kepada korban terorisme di tiga peristiwa. Yakni, korban bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kompensasi tersebut diberikan setelah adanya putusan majelis hakim yang menyidangkan ketiga kasus tersebut. Mereka yang menerima terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, 3 orang korban bom Kampung Melayu, dan 1 orang korban serangan teroris di Mapolda Sumut.

Sementara total kompensasi yang dibayarkan negara sebesar Rp 1,6 miliar dengan rincian Rp 814 juta untuk korban bom Thamrin, Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu, dan Rp 611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut.

“Jumlah tersebut memang tidak bisa sembuhkan luka fisik, trauma psikologis atau mengembalikan nyawa yang hilang namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya,” ujar Haris saat peresmian Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9).

Dia mengatakan, kompensasi tidak hanya diterima warga negara Indonesia, warga negara asing (WNA) yang menjadi korban serangan bom Thamrin pun turut menerimanya. Hal ini pertama kali terjadi di belahan dunia manapun.

“Ini tidak terjadi di negara lain. Indonesia melebihi negara-negara yang sudah maju apakah AS (Amerika Serikat) atau Eropa. Bukan warga negara pun dapat kompensasi. Ini bentuknya tanggung jawab negara yang luar biasa,” kata dia.

Ya, kompensasi sendiri menurutnya memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban terorisme. Kompensasi ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku melainkan sebagai sarana bagi korban mendapatkan haknya.

“Jumlah kompensasi tidak seberapa tapi bisa dilihat nyata sebagai tanggung jawab negara, sebagai bentuk keadilan kepada korban,” pungkas Haris.

Sekadar informasi, pemberian kompensasi terhadap korban terorisme ini dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wirant. (dna/JPC)

Update