
batampos.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Isdianto setuju adanya kebijakan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil-mobil tua di Kepri. Bahkan Isdianto optimis, program itu nanti bisa mempengaruhi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kita lihat dari program pemutihan pajak dan balik nama kendaraan bermotor yang selesai 31 Agustus lalu, sudah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan daerah,” ujar Isdianto di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.
Meski demikian, Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri tersebut meminta Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli melakukan kajian secara mendalam. Karena ia tidak ingin, kebijakan yang dibuat akan bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Yang harus kita pahami adalah mengenai aturan mainnya. Jangan sampai terobosan yang kita buat bertentangan dengan peraturan yang ada,” tegas Isdianto.
Diakuinya, memang banyak aspirasi dari masyarakat yang ingin adanya penyusutan PKB bagi mobil-mobil tua. Karena keengganan pemilik mobil tua membayar pajak adalah disebabkan tingginya kos yang harus dikeluarkan. Sementara harga kendaraan tersebut dari tahun ke tahun terus mengalami penyusutan.
“Setiap kebijakan yang kita buat, output-nya adalah adanya peningkatan pendapatan daerah,” tutup Isdianto.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Hotman Hutapea yang membidangi masalah pendapatan daerah mengatakan rencana penyusutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan tua sudah sangat mendesak.
Menurut Hotman, program tersebut bisa terlaksana tergantung pada persetujuan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
“Program pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tuntas. Dan hasilnya positif, yakni adanya penerimaan daerah hampir Rp50 miliar,” ujar Hotman, kemarin.
Politisi Partai Demokrat tersebut meyakini banyak pemilik kendaraan mewah yang umur kendaraannya sudah masuk kategori tua enggan untuk membayar pajak. Karena penyusutan harga jual kendaraan tersebut tidak diikuti dengan depresiasi PKB. Persoalan itu yang menyebabkan banyak wajib pajak yang mangkir.
“Penyusutan PKB bagi kendaraan tua, tentu akan mempengaruhi wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Sehingga bisa mendorong bertambahnya pendapatan daerah,” jelas Hotman.(jpg)
