Jumat, 10 April 2026

Parkir di Tempat Terlarang, Dishub Derek Mobil

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di trotoar maupun bahu jalan. Dalam penertiban yang dilakukan Dishub, Rabu (5/9/2018) di Batamkota, satu unit kendaraan diderak oleh Dishub.

“Kendaraan itu kami derek dari lokasi depan Pemko Batam. Dimana, daerah tersebut menjadi pusat perhatian kami dalam melakukan penertiban,” ujar Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba.

Lebih lanjut, pihaknya menderek kendaraan itu ke kantor Dishub Batam. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara, agar tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir disepanjang tempat hingga terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

“Bagi pemilik kendaraan itu sejauh ini kita berikan sanksi teguran dengan membuat surat pernyataan di kantor (Dishub, red). Kemudian kita pulangkan kembali kendaraannya,” katanya.

Ia menegaskan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan terus dilakukan. Hal ini dilakukan atas banyaknya keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya kendaraan parkir disembarang tempat tersebut. Penindakan itu, dilaksanakan dengan cara hunting atu berpatroli keliling di sejumlah titik.

“Sebelum kita derek, tentunya kita memberikan waktu kepada pemiliknya untuk memindahkan kendarannya. Setelah kita tunggu beberapa menit dan pemiliknya tidak kembali, terpaksa kita derek kendaraannya,” tuturnya.

Sementara itu, Edward mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan perda baru tentang parkir. Dimana, dalam aturan parkir terbaru itu, Dishub Batam akan memberikan sanksi tegas. Kendaran yang diderek akan dikenakan biaya derek sebesar Rp 500 ribu dan biaya inap sebesar Rp 300 permalamnya.

“Nantinya pembayaran denda itu akan dilakukan di Bank Riau Kepri dan langsung masuk dalam kas daerah. Jadi bukan kepada petugas. Setelah itu, baru kita kembalikan kendaraannya,” imbuhnya. (gie)

Update