Sabtu, 20 April 2024

Target PAD dari Parkir Tak Berkurang, Tetap Rp 12 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Aturan drop off parkir dikhawatirkan akan mempengaruhi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir. Bahkan diasumsikan satu perempat dari potensi pajak parkir akan hilang, jika aturan drop off 15 menit tersebut sudah diberlakukan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tambubolon menegaskan, tidak akan merevisi potensi pajak parkir di APBD Perubahan 2018. Bahkan ia juga tak khawatir aturan drop off 15 menit ini, akan mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor pajak parkir.

“Kalau potensi hilang ada, tapi kecil. Target pajak parkir kita pastikan tidak berubah yakni Rp 12 miliar,” tegas Mesra, Rabu (5/9).

Ia mencontohkan di bandara, jika aturan drop off diberlakukan yang diuntungkan adalah masyarakat. Pasalnya, mereka tidak lagi dikenakanan biaya parkir selama 15 menit parkir. Bagi Pemko Batam sendiri, hanya Rp 1.000 yang masuk kas daerah, sisanya dibagikan ke pengelola dan pihak BP Batam.

“Artinya kita tak akan dirugikan. Kalaupun berkurang (pajak parkir) tidak akan besar,” tuturnya.

Diakui Mesra, seharusnya Pemko Batam bisa mengantisipasi berkurangnya potensi pajak parkir dengan cara memaksimalkan retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab, tidak dipungkiri kebocoran potensi parkir terbesar saat ini, ada pada retribusi parkir tepi jalan.

“Jangan drop off dipermasalahkan. Kalau mau tingkatkan potensi, ya dimaksimalkan dong,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Mesra, bila melihat pencapaian dan realisasi pajak parkir di triwulan kedua, ia optimis hingga akhir tahun tercapai. Sebab, dari target sebesar Rp 12 miliar, pencapainnya sudah menyentuh di angka Rp 6,97 miliar, atau sebesar 58 persen. Berbanding terbalik dengan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp 10 miliar baru terealisasi Rp 4,8 miliar.

“Kalau retribusi kita lihat setiap ruas jalan ada jukirnya. Bila ini yang tidak tercapai tentu perlu dipertanyakan,” tutur Mesra.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak menyanyangkan belum berjalannya aturan drop off di sejumlah pengelola parkir. Padahal perda parkir sendiri telah jauh-jauh hari disahkan sejak 2017 lalu. Terkait evaluasi gubernur, ia melihat bagian dari perda parkir. Karena tanpa menunggu hasil evaluasi itu keluar, pemerintah daerah seharusnya sudah mulai mensosialisasikannya.

“Bukan lagi sosialisasi, seharusnya sudah berjalan (aturan drop off),” tegas Jefri.

Masih banyaknya pihak pengelola parkir yang belum menerapkan aturan ini juga disebabkan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemko Batam. Pemerintah daerah dinilai tidak mampu menyampaikan jauh-jauh hari, disaat perda tersebut masih dalam bentuk pembahasan.

“Saat kita bahas di DPRD itu juga harus disampaikan sekaligus bentuk sosialisasi kepada pengelola parkir,” sebut Jefri. (rng)

Update