Rabu, 24 April 2024

Tersebab Aturan Drop Off, Potensi Pajak Parkir Batam Hilang Rp 3,6 Miliar

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Ketentuan baru pembebasan biaya parkir untuk parkir khusus selama 15 menit awal seperti di mal, pelabuhan, bandara maupun rumah sakit seiring perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir akan menggerus pendapatan daerah sektor pajak parkir hingga 30 persen.

“Perkiraan sementara kami, (yang hilang) mungkin sekitar 20 persen, paling tinggi 30 persen dari target pajak parkir,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Amansyah, Rabu (5/9) siang.

Persentase tersebut tinggal dikalikan dengan target pajak parkir tahun 2018 Rp 12 miliar. Jika dihitung, perkiraan 20 persen kehilangan nominalnya yakni Rp 2,4 miliar sementara 30 persen kehilangan Rp 3,6 miliar.

Ia mengaku, data pasti belum BP2RD dapatkan karena menunggu laporan dari semua penyelanggara parkir khusus di Batam yang berjumlah sekitar 30-an penyelenggara. “Data yang sementara masuk, ada beberapa titik yang memang frekuensi parkir di bawah 15 menit cukup banyak, tentu ini akan pengaruhi pendapatan mereka dan bagi hasil pajaknya ke daerah juga akan turun,” papar dia.

Sementara itu, kapan aturan tersebut berlaku pihaknya menunggu informasi dari dinas teknis terkait parkir yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti Dishub yang informasikan ke masyarakat kapan mulai berlakunya, tapi informasi yang kami dengar tunggu dilembar daerahkan terlebih dahulu. Setelah itu, otomatis berlaku,” ucap dia.

Sementara itu Kepala Dishub Batam Rustam Effendi menargetkan perubahan perda parkir akan efektif diterapkan Oktober mendatang, semabri menunggu penomoran (lembar daerah) dan sosialisasi. “Termasuk nanti drop oof sudah mulai berlaku,” kata dia, Selasa (5/9). (iza)

Update