Kamis, 9 April 2026

Harga Rokok Sebungkus Rp 20 Ribu, yang Rp 13 Ribu Masuk ke Kas Negara

Berita Terkait

Gathering Eksportir di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8/2018). (Hana Adi Perdna / JawaPos.com)

batampos.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nugroho Wahyu Widodo mengungkapkan, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui pajak yang mereka bayarkan dalam sebatang rokok.

“Kalau bapak beli rokok Rp 1.000, itu Rp 650 untuk negara. Kalau beli rokok yang sebungkus Rp 20 ribu, itu bapak menyumbang Rp 13 ribu untuk negara. Jadi terima kasih,” ujarnya dalam Gathering Eksportir di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).

Itu artinya, pajak dari setiap batang rokok dikenakan sebesar 65 persen dari harga jual eceran (HJE). Tarif tersebut diperoleh dari cukai dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Nugroho bahkan melemparkan candaan ke eksportir yang hadir, jika mereka ingin berkontribusi besar untuk negara, dipersilakan untuk membeli rokok. Nantinya, rokok itu boleh tidak digunakan ataupun diberikan kepada orang lain.

“Kalau bapak dan ibu kelebihan uang, beli rokok. Walaupun nggak ngerokok, beli rokok saja,” tuturnya disambut tawa.

Meski demikian, diakuinya tidak mudah memegang kendali atas penerimaan negara melalui cukai. Ada kebijakan-kebijakan yang selalu saja dimusuhi.

“Banyak permusuhan terhadap cukai. Tapi kami sabar saja. Ibaratnya kayak sansak, kalau dipukul diam saja,” tutupnya seraya tersenyum. (ce1/hap/JPC)

Update