
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Syaratnya sudah dipermudah dan mengurusnya bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Mengurus perpanjangan UWTO tinggal datang ke MPP saja sambil membawa lengkap data yang dibutuhkan,” kata Plt Kasubdit Humas Muhammad Taofan, Kamis (6/9).
Ia mengatakan perpanjangan UWTO akan selesai dalam waktu dua minggu. Tentu saja jika persyaratannya lengkap.
Persyaratan untuk perpanjangan UWTO yang dibutuhkan ialah
- formulir permohonan,
- foto copy identitas pemohon,
- foto copy dokumen lahan seperti Gambar Penetapan Lokasi (PL),
- Perjanjian Pengalokasian Lahan (PPL),
- Surat Keputusan (Skep),
- sertifikat, Faktur UWTO.
- foto copy bukti peralihan Hak Atas Tanah (HAT) seperti IPH, Akta Jual Beli (AJB) dan Faktur Peralihan apabila sudah dialihkan.
- surat pernyataan apabila Skep dan Surat Perjanjian (Spj) belum diterbitkan BP Batam
- foto lokasi berwarna.
Khusus untuk perpanjangan UWTO, sekarang masyarakat bisa mengurusnya paling cepat 10 tahun sebelum jatuh tempo. Sedangkan tarifnya disesuaikan dengan besaran kenaikan empat persen tiap tahun hingga tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis dan tarif layanan lahan.
“Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, datang ke bagian pelayanan BP Batam di MPP,” pungkasnya.(leo)
