
F Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam diberikan waktu tiga hari terhitung hari ini untuk menyelesaikan data pemilih tetap (DPT), yang dikembalikan pusat karena temuan 11.611 data ganda yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam.
Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan tenggang waktu tiga hari tersebut pihaknya diminta KPU Provinsi untuk menemukan titik-titik penggelembungan DPT tersebut dan segera melakukan perbaikan.
“Datanya masih di Bawaslu. Kalau sudah diberikan kamu langsung turun bersama PPK untuk menyisir data ganda tersebut,” jelas dia, Kamis (6/9).
Ia mengungkapkan sistem akan membatu KPU untuk memverifikasi ribuan data ganda ini. Melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang memudahkan pengecekan nama dan NIK pemilih.
“Ya kami akan cek lagi lah. Yang ganda ini harus dihapuskan agar bisa mendapatkan DPT yang sebenarnya,” lanjutnya.
Ia menegaskan tidak ada kesengajaan terkait penggelembungan DPT ini. Pihaknya tidak ada kepentingan apapun dalam menetapkan DPT. Sebagai penyelenggara KPU ingin menyajikan data yang benar-benar sesuai dengan data di lapangan.
“Untuk itu kami akan cermati kembali. Adanya human error selama proses itu bisa saja terjadi “imbuhnya.
Syahrul Huda menambahkan penemuan ini bisa mempengaruhi jumlah DPT yang telah diplenokan beberapa waktu lalu.
“Kami tak ada pleno lagi. Hanya ada perubahan berita acara. Selanjutnya diplenokan di pusat,” lanjutnya.
Divis Hukum, data dan Informasi Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk menyebutkan data ganda tersebar hampir di seluruh kecamatan seperti Batamkota 927, Batuaji 1.459, Batuampar 487, Belakangpadang 362, Bulang 241, Galang 822, Lubukbaja 1.231, Nongsa 794, Sagulung 2.860, Seibeduk 256 dan Sekupang 1.359 pemilih.
“Total ada 11.611 data ganda yang kami temukan. Itu yang sudah diproses beberapa data masih ada yang on progress,” ujar Mangihut.
Pihaknya akan berkoordinasi besama KPU agar data ganda ini bisa dicek kembali. Ada waktu tiga hari untuk menyelesaikan kegandaan ini.(yui)
