batampos.co.id – Syarat balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi, sedikit berbeda dengan balik nama kendaraan perorangan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Agung Surya menuturkan ada 7 syarat untuk balik nama kendaraan dari perusahaan ke perorangan.
Semua syarat-syarat ini, haruslah dilengkapi semua saat pengurusan balik nama.
7 syarat itu ialah
- BPKP asli
- bukti surat jual beli,
- kwitansi,
- STNK serta melengkapi dengan surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan.
- fotocopy KTP pemilik yang baru
- fotocopy tanda daftar perusahaan
- KTP pemilik perusahaan.
Tentunya, kendaraan ini harus menjalani cek fisik di Mapolda Kepri.
Bila dibandingkan balik nama kendaraan pribadi, tidak perlu menyertakan surat pelepasan hak perusahaan, KTP Pemilik perusahaan maupun fotocopy tanda daftar perusahaan.
“Cukup membawa BPKP Asli, STNK Asli, KTP Pihak pertama, kedua, kwitansi jual beli serta surat jual beli,” ucap Agung Surya.
Ia mengatakan pelayanan balik nama kendaraan tidak akan lama. Karena dilayani oleh petugas-petugas yang cakap dan handal.
“Andai semua syarat lengkap, tidak akan lama. Sebentar saja,” pungkasnya. (ska)