
F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Aturan parkir 15 menit tidak membayar atau drop off, memang sudah final untuk diberlakukan. Namun hingga kini, aturan tersebut masih belum terlaksana.
Area yang menjadi cakupannya, yakni mal, rumah sakit, pelabuhan, bandara, maupun pusat perbelanjaan lainnya, masih mengenakan tarif parkir kepada pengendara yang parkir kurang dari 15 menit.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak menilai kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan.
“Itu Perda-nya sudah ketuk palu di sidang Paripurna. Harusnya Pemko sebagai eksekutor sudah menginfokan kepada masyarakat tentang Perda ini,” ujar Jeffry, Jumat (7/9).
Apalagi, Perda tersebut sudah ditandatangani Gubernur, maka sudah selayaknya diberlakukan.
“Tujuannya kan jelas, untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan parkir. Karena hampis seluruh area publik di Batam ini dikenakan parkir,” terangnya.
Diketahui, aturan drop out 15 menit dibuat sebagai salah satu bentuk kinerja pansus parkir untuk meringankan beban masyarakat. Pansus melihat masih banyak mal, pusat perbelanjaan, pelabuhan dan bandara, dimana ketika mengantar keluarga (drop out) dikenakan biaya parkir. Begitu juga dengan rumah sakit, saat mengantar pasien, mereka dikenakan biaya parkir.
“Dengan Perda ini agar pengelola parkir tidak memungut parkir ke pengendara yang kurang dari 15 menit itu,” sebutnya.
Jeffry mengharapkan, agar Perda yang disahkan sejak April lalu itu, segera terlaksana oleh Pemko Batam yakni oleh Dinas Perhubungan, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD).
“Semakin cepat terlaksana tentu semakin baik, karena ini untuk kepentingan kita bersama,” ungkapnya. (nji)
