Sabtu, 18 April 2026

Lukita D Tuwo Merangkap Komisaris Pelindo I

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Somarno resmi mengumumkan tiga komisaris baru PT Pelindo I, Jumat (7/9). Dari tiga komisaris baru tersebut, salah satunya adalah Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.

“Ada tiga dekom (dewan komisaris, red) yang diganti,” kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra, Jumat (7/9).

Lukita diangkat menjadi komisaris perseroan menggantikan Djoko Sasono yang kini menjadi Komisaris Utama PT Angkasa Pura I (Persero) pada tanggal 19 Juli 2018 lalu.

Selain Lukita, Menteri Rini juga mengganti Komisaris Independen PT Pelindo I, Djarot Sri Sulistiyo. Posisi Djarot digantikan oleh Heryadi.

Sementara posisi komisaris utama PT Pelindo I yang sebelumnya dijabat Sapto Amal Damandari kini ditempati Refly Harun. Sapto sendiri telah diangkat sebagai komisaris utama PT Jasa Marga (Persero) pada tanggal 5 September 2018 lalu.

Refly Harun merupakan seorang ahli hukum tata negara dan mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sedangkan Heryadi merupakan Asintel Panglima TNI di tahun 2007.

Sedangkan dua jabatan komisaris lainnya masih diisi pejabat lama. Yakni Winata Supriatna dan Bambang Setyo Wahyudi.

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Foto: Cecep Mulyana / batampos

Terkait jabatan barunya sebagai komisaris perseroan di PT Pelindo I, Lukita Dinarsyah Tuwo belum berkomentar. Beberapa kali dihubungi via ponselnya tadi malam, Lukita tak merespon.

Sementara pelaksana tugas (Plt) Kasubdit Humas BP Batam Muhammad Taofan ketika dikonfirmasi mengaku baru mendengarnya dari media. “Nanti segera saya kroscek,” katanya, Jumat (7/9) malam.

Terkait rangkap jabatan ini, pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan: Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Akan tetapi, Menteri BUMN Rini Soemarno malah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris BUMN. BAB III peraturan itu menyatakan: Pejabat struktural dan fungsional pemerintah boleh menjadi komisaris BUMN asalkan memiliki integritas, memahami masalah manajemen perusahaan, dan menyediakan waktu untuk melaksanakan tugasnya.

Taofan mengatakan, rangkap jabatan seperti yang diemban Lukita tidak melanggar aturan.

“Ini sebagai komisaris, bukan direkturnya. Tugasnya adalah membina dan memberikan saran kepada Pelindo I,” kata Taofan.

Tugas komisaris hanya akan ikut dalam rapat komisaris sebulan sekali untuk memberikan masukan. “Jadi tidak akan mengganggu tugas beliau sebagai Kepala BP Batam,” ucapnya.

Menurut Taofan, kasus seperti ini pernah terjadi pada kepala BP Batam terdahulu, Mustofa Widjaja, yang juga merangkap komisaris di Pelindo I.

Menurut dia, duduknya Lukita dalam jajaran komisaris di Pelindo I, maka akan lebih mudah bekerja sama. Mengingat Pelindo I juga terikat kerja sama dalam pengembangan Pelabuhan Batuampar, Batam. (leo)

Update