Sabtu, 20 April 2024

Eastern Glory Ditangkap TNI AL sebab Bawa Solar Ilegal

Berita Terkait

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yuda Margono (tengah bintang dua ) melihat isi kapal tangker MV Eastern Glory bermuatan solar yang diamankan Lanal Batam saat ekspos , Sabtu (8/9/2018). Kapal tersebut diamankan karena berlayar tidak sesuai dokumen berlayar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – TNI Angkatan Laut menangkap satu kapal motor tanker MT Eastern Glory dari perairan di dekat jembatan dua Barelang. Dari kapal yang ditangkap tersebut, turut diamankan lima ribu ton solar bersama 19 ABK termasuk nakhoda kapal berkewarganegaraan Indonesia, Suherri Nanda Pasaribu, 45.

“Kapal ini kami amankan saat tim berpatroli rutin menggunakan Kapal Pelampong di Perairan Jembatan Barelang, Selasa 4 September lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum magrib,” ujar Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Yuda Margono kepada sejumlah wartawan di Dermaga Lanal Batuampar, Sabtu (8/9) kemarin.

Yuda menyebutkan, MT Eastern Glory berbobot 4.5OO GT yang berbendera Mongolia ini kedapatan hendak memasukkan ribuan ton solar ilegal ke PT Jagat Energi yang bermarkas di kawasan Jembatan Nara Singa, Barelang. Minyak tersebut didapat dari muatan MT Cougar yang dipindahkan ke MT Eastern Glory di perairan OPL.

“Dalam dokumennya, MT Eastern Glory hendak bergerak menuju Tanjung Pelepas Malaysia, ternyata kapal beralih memasuki perairan Batam,” ujar Yuda.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MT Eastern Glory ini berlayar tak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearence, dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda yang tidak sesuai dengan klasifikasi MT Eastern Glory. “Serta ada delapan WNA yang tak terdaftar sebagai ABK, tapi berada di dalam kapal,” terang jenderal bintang dua ini.

Ada pun WNA tersebut empat berasal dari Myanmar dan empat lainnya dari Srilanka.

Dua anggota TNI Al menjaga kapal tangker MV Eastern Glory bermuatan solar yang diamankan Lanal Batam saat ekspos, Sabtu (8/9). Kapal tersebut diamnakan karena berlayar tidak sesuai dokumen berlayar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Modusnya, para pelaku di MT Eastern Glory ini melalukan pemindahan muatan solar secara ship to ship dengan MT Cougar dibantu sama ABK termasuk WNA ini. Mereka menjadi ABK dadakan,” jelas Yuda.

Kalau dikalkulasikan, lanjut Laksamana Muda Yuda, sebanyak lima ribu ton solar itu setara dengan nilai Rp 40 miliar.

Kapten kapal sekaligus nakhoda MT Eastern Glory, Suherri yang ditemui kemarin menyebutkan, mereka melakukan ship to ship muatan solar ke kapalnya selama 11 jam dibantu anggota ABKnya. “Saat di OPL, ada lagi empat orang kami masukkan ke kapal yakni warga Srilanka. Kami memasukkan mereka karena perintah dari agen pelayaran kami yakni Rich Management di Singapura,” ujar Suheri.

Begitu juga urusan pemindahan minyak solar dari MT Cougar ke MT Eastern Glory, Suheri mengaku hal tersebut juga diperintahkan dan ditunjuk langsung oleh pihak agen pelayaran Rich Management.

Dia membenarkan, muatan ribuan ton minyak solar atau sejenisnya (IDO) itu merupakan pesanan dari PT Jagat Energi yang berada di kawasan sekitar Jembatan II Barelang. “Sebenarnya saya baru dua minggu menakhodai MT Eastern Glory ini,” ungkapnya.

Atas tangkapan ini, Suherri dan para pelaku penyelundupan solar ini dijerat dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 40 miliar, sesuai dengan UU Migas Nomor 22/2001, UU Keimigrasian dan UU Pelayaran tentang ketidaksesuaian dokumen.

Pantauan Batam Pos, para pelaku masih berada di atas kapal yang diamankan di Dermaga Makolanal Batuampar.

“Pemeriksaan masih panjang. Kami masih menyelidiki pihak-pihak yang kemungkinan besar terlibat, termasuk penampung seperti yang para pelaku sebutkan. Selesai proses dari kami, baru mereka diserahkan ke intansi hukum yang berwenang,” tutup Yudha. (gas)

Update