Selasa, 16 April 2024

Dua Predator Anak Ditangkap di Tanjungpinang

Berita Terkait

Cahyo dan Asun diamankan petugas kepolisian di Mapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang, Sabtu (8/9). (Yusnadi/Batam Pos)

batampos.co.id – Polsek Bukit Bestari dan Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap dua orang pedofil atau orang yang memiliki kelainan seksual dan menjadikan anak-anak sebagai objeknya. Mereka adalah Cahyo, 38, dan Novianto alias Asun, 30. Keduanya dibekuk polisi di dua tempat berbeda di Tanjungpinang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan pelaku bersama anak-anak di bawah umur. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan langsung menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing.

Saat penangkapan Cahyo di rumah kontrakannya di kawasan Seijang, polisi menemukan belasan anak di bawah umur. Namun, hanya empat orang anak yang mengaku telah berulang kali disodomi pelaku. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku sodomi lainnya yakni Asun di kediamannya di kawasan Tanjungunggat, Tanjungpinang, Jumat (7/9).

ā€Dua pelaku saling kenal, sering bersama-sama melakukan sodomi kepada anak-anak,ā€ jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Perbuatan bejat tersebut, kata Ucok, telah dilakukan dua pelaku selama lima bulan terakhir. Sasarannya, anak-anak di bawah umur yang kurang mendapatkan perhatian orang tua.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku bersama anak-anak yang sebagiannya masih berstatus pelajar tersebut menggelar pesta minuman keras. Mengetahui anak-anak tersebut telah mabuk, dua pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya.

ā€Usai disodomi, anak-anak itu diberi uang. Perbuatan itu berulang kali dilakukan pelaku,ā€ katanya.

Menurut Kapolres, dua pelaku termasuk dalam jaringan predator anak yang sering beraksi di Tanjungpinang. Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif serta untuk mengetahui jumlah korban lainnya yang kemungkinan bertambah.

Untuk itu, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. ā€Kemungkinan akan ada tersangka lainnya, masih kami selidiki,ā€ kata Ucok.

Atas aksi bejatnya, dua pelaku dijerat pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ā€Dua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,ā€ kata Kapolres. (yusnadi)

Update