Jumat, 19 April 2024

Karangan Bunga untuk Anggodo Widjojo

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Anggodo Widjojo di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin (10/9). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

batampos.co.id – Pengusaha Anggodo Widjojo, tokoh yang namanya terlibat dalam kasus Cicak vs Buaya telah meninggal dunia sejak Jumat (7/9) di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya, Jawa Timur. Saat ini jenazah Anggodo di semayamkan di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara. Pantauan JawaPos.com di lokasi, Senin (10/9) banyak terdapat karangan bungan yang ditujukan untuk mendiang Anggodo.

Karangan bunga itu, banyak datang dari para pengusaha yang merupakan rekanan dari Anggodo.

Saat ini belum terlihat keluarga, teman atau pejabat pemerintah yang kenal dengan Anggodo.

Rencananya jenazah akan dimakamkan pada Selasa (11/9) esok di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Nama Anggodo mencuat pada 2009 silam saat konflik Cicak-Buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka.

Saat itu, Anggodo menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan kakak kandungnya, Anggoro Widjojo, dari pengusutan kasus korupsi.

Alhasil diketahui kemudian, Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Meski sempat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010.

Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

(rdw/JPC)

Update