Selasa, 23 April 2024

Ketua Kadin Menuding, Walikota Batam Membantah

Berita Terkait

batampos.co.id– Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Batam Jadi Rajagukguk menuding Walikota Batam Muhammad Rudi menaikkan pajak dan retribusi secara diam-diam. Tak tanggung-tanggung, kenaikan dari 100 persen hingga 300 persen di berbagai sektor pajak seperti PBB, IMB, juga pajak hiburan.

“Ini sangat memberatkan masyarakat dan pengusaha di tengah kondisi ekonomi yang belum baik,” ucap Jadi.

Jadi menyebutkan, dasar Kadin menyebutkan hal ini karean sudah ada laporan dan pengaduan atas pembayaran yang telah dilakukan, seperti PBB.

“Dasarnya tentu tagihan ketika membayar,” sebutnya.

Menurut dia, walaupun kenaikan pajak dan retribusi daerah kewenangan kepala daerah, ia menilai seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum pulih, dengan tidak semena-mena menaikan pajak dan retribusi.

“Sebagai kepala daerah, walikota seharusnya lebih mementingkan membuat program pertumbuhan ekonomi daripada menggenjot kenaikan penerimaan PAD dengan menaikan pajak dan retribusi,” kata dia.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan membuat Batam menjadi mahal dan dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi Batam, apalagi Kadin Batam slama ini mencanangkan Batam 2018 sebagai Tahun Investasi. Ia meminta Pemko Batam tidak mengorbankan masyarakat dengan memberikan beban pajak, walau kini Batam sedang mengalami defisit.

“Padahal defisit pada APBD itu terjadi karena peningkatan anggaran belanja pada pemerintah kota yang mengakibatkan anggaran belanja lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima oleh Pemko Batam,” bebernya.

Ia menyampaikan, Pemko Batam tidak boleh semena-mena menetapan kebijakan, karena otonomi daerah Pemko Batam adalah otonomi yang harus di kerjasamakan. Maka kebijakan pajak dan retribusi di Batam harus dikoordinasikan dengan berbagai elemen.

“Ini belum di koordinasikan dengan KADIN Kota Batam sebagai Wadah Organisasi Pengusaha di Batam, maka dengan ini Kadin Batam minta agar supaya ditunda dulu pemberlakuannya, sambil akan di evaluasi dasar aturan penatapan kebijakan kenaikan tersebut,” ucap dia.

Tidak hanya itu, Kadin akan menggelar diskusi publik dengan tema ‘Membedah Kenaikan Pajak dan Retribusi Daerah yang Memberatkan Masyarakat Batam’.

“Kadin Batam, akan mengevaluasi kebijakan Walikota Batam ini dan akan mempersoalkannya kepada para pemangku kepentingan di pemerintah pusat dari Mendagri hingga Presiden,” paparnya.

Baliho
F Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah membantah ada kenaikan terbaru terkait pajak dan retribusi di Batam. Apalagi sampai 100 persen bahkan 300 persen.

“Yang terakhir Perda nomor 7, kan itu udah lama udah tahun kemarin., tidak ada lagi sekarang. Makanya saya heran, Kadin bilang ada, pajak apa yang naik? Retribusi dan lain-lain belum ada perubahan,” katanya.

Pajak yang dimaksud Raja adalah Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 ini berlaku Maret 2018 lalu untuk pembayaran April. Pemberlakuan ini seiring berakhirnya masa penundaan selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018 ini. Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak.

Adapun rincian kenaikan pajak-pajak yakni pajak hiburan di antaranya pajak diskotik, klub malam, panti pijat, spa dan sejenisnya mengalami kenaikan dari 15 persen menjadi 35 persen. Sementara permainan ketangkasan atau gelanggang permainan yang semula tunggal 15 persen, kini dibagi dua, husus ketangkasan dewasa naik menjadi 50 persen sedangkan untuk anak-anak tetap 15 persen. Didalamnya juga diatur pajak pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor yang semula 10 persen naik menjadi 20 persen. Pajak boling dari 5 persen menjadi 15 persen.

Pajak reklame juga naik. Kenaikan dibagi dalam dua kategori, jika reklame non rokok dan non alkohol naik dari 15 persen jadi 20 persen. Sementara, reklame rokok dan alkohol dari 15 persen jadi 25 persen. Sedangkan pajak parkir dari 20 persen menjadi 25 persen.

Sementara untuk Nilai Jual Objek Tanah, ia mengatakan memang kewajiban kepala daerah melakukan penyesuaian berdasarkan penilaian pasar dan pendekatan ekonomi.

“Itupun per wilayah sesuai dengan pertimbangan. Tahun ini misal wilayah A, tahun lain wilayah B,” kata dia.

Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, terkhusus penyesuaian NJOP merupakan keharusan, karena kalau tidak disesuaikan akan jadi temuan dan dirinya sebagai kepala daerah akan bermasalah dengan hukum. Bahakn ia menggarisbawahi hal ini bukanlah kenaikan namun penyesuaian. Perkataan Rudi bukan tanpa alasa, karean setiap wilayah bahkan ada yang tetap dan turun sesuai dengan penilaian pasar.

“Nilai jual begini, tapi saya sesuaikan saya kena proses hukum, saya tak berani. Kalau ruko NJOP-nya satu meter Rp 2 juta, masa saya bikin Rp 1 juta, kena saya, nggak mau saya,” kata dia.

Soal NJOP sebagai dasar penerapan PBB ini, ia mengaku tidak ada yang mempersoalkan. Namun ia mengaku tidak tahu kenapa Kadin justru yang keberatan. “Kadin tak punya tanah, mereka organisasi , yang punya tanah mereka-mereka yang jadi pengurus itu,” ujar Rudi.

Sementara sektor lain yakni IMB ia membantah ada kenaikan.

“Mana ada IMB yang naik. Naik ke langit? bilang ke mereka naik ke langit,” imbuhnya.

Ia juga memastikan tidak ada aturan baru terkait kenaikan pajak dan retribusi. Sebagai kepala daerah, ia menyebutkan belum ada satupun surat atau keputusan pun yang ia tandatangani terkait kenaikan seperti yang disebut Kadin Batam.

“Kan masih perda lama, belum ada perda baru, tak ada kenaikan retribusi. Misalkan ada perda yang akan dirubah, kan perlu Perwako, saya tak ada tanda tangan,” pungkasnya (iza)

Update