Rabu, 24 April 2024

Pemerintah Dalami Upaya Penyelundupan 5.000 Ton IOD di Batam

Berita Terkait

MT Eastern Glory
foto: lanal batam untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Pengungkapan kasus upaya penyelundupan 5.000 ton industrial diesel oil (IOD) di Batam pada Selasa (4/9) lalu menarik perhatian pemerintah pusat. Pemerintah akan segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk membasmi praktik-praktik serupa yang diduga masih marak di Indonesia.

”Masalah penimbunannya, angkutannya, distribusinya. Sampai kepada penyelundupan, penjualan bahan bakar solar ke luar negeri lewat kapal-kapal tanker dan sebagainya,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Minggu (9/9).

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tersebut menyampaikan, kerugian negara akibat ulah para mafia migas tersebut cukup besar. Sayangnya, ia enggan merinci berapa nilai kerugian yang ia maksud.

”Yang pasti itu sangat besar kerugiannya,” kata dia.

Sementara Panglima Komando Armada 1 Laksamana Muda TNI Yudo Margono memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Selain menyidik MT Eastern Glory beserta nakhoda dan krunya, pihaknya juga akan mendalami keterlibatan PT Jagad Energy yang diduga menjadi pemesan 5.000 ton IOD tersebut.

”Serta dilaksanakan pengecekan dan pemeriksaan lanjut terhadap kapal dan muatan oleh tim intelijen Lanal Batam,” kata Yudo, Minggu (9/9).

Diberitakan sebelumnya, Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pelampong berhasil menangkap MT Eastern Glory saat sedang melintas di perairan dekat Jembatan II Barelang, Selasa (4/9) lalu. Tidak tanggung-tanggung, kapal berbendera Mongolia itu memuat 5.000 ton IOD.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yuda Margono (tengah bintang dua ) melihat isi kapal tangker MV Eastern Glory bermuatan solar yang diamankan Lanal Batam saat ekspos , Sabtu (8/9). Kapal tersebut diamnakan karena berlayar tidak sesuai dokumen berlayar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

Kapal yang dinakhodai oleh WNI bernama Suherri Nanda Pasaribu tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dan ketentuan pelayaran. Termasuk di antaranya berlayar tidak sesuai izin. Yudo menyebutkan kapal itu mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) dari Batam menuju Malaysia serta SPB dari Malaysia menuju Batam.

Data tersebut juga diperkuat dengan port clearance dari Pelabuhan Tanjung Pelepas di Malaysia. Pelanggaran terjadi lantaran kapal milik Grand Ocean Shipping tersebut tidak berlayar sebagaimana izin yang mereka miliki. Kapal itu hanya berlayar sampai perairan OPL alias tidak sampai pelabuhan tujuan. Itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagaimana ketentuan dalam UU, sambung Yudo, penegak hukum dapat menyangkakan dugaan pelanggaran beberapa pasal. ”Pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) dan pasal 317 juncto pasal 193 ayat (1),” bebernya.

Dengan begitu, nakhoda terancan hukuman denda maupun penjara. Apalagi sertifikat kecakapan yang dimiliki oleh nakhoda tidak sesuai dengan spesifikasi kapal motor tanker tersebut.

Lebih dari itu, dari total 18 anak buah kapal (ABK) yang turut serta dalam pelayaran MT Eastern Glory, delapan di antaranya merupakan WNA. ”Tidak terdaftar atau tidak teregistrasi sebagai ABK MT. Eastern Glory,” jelasnya.

Mereka juga tidak mengantongi izin untuk masuk wilayah Indonesia. Guna kebutuhan penyelidikan, nakhoda beserta seluruh ABK kapal tersebut saat ini sudah dibawa ke pangkalan TNI AL di Batam.
(syn/JPG)

Update