Kamis, 25 April 2024

Polisi Amankan 139 Jeriken Tuak

Berita Terkait

Empat pikap bermuatan jeriken berisikan mikol jenis tuak diamankan Polisi Bintan di Jalinbar, Jumat (7/9). (Dokumentasi Reskrim Polres Bintan untuk Batam Pos)

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Bintan menggagalkan peredaran minuman beralkohol (mikol) jenis tuak ke Batam.

Sebanyak 139 jeriken berisi tuak dan 4 pikap diamankan polisi di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), tepatnya di Simpang Kampung Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Jumat (7/9). Enam pelaku diamankan berinisial Prd, Np, Sjk, Hp, Sj, dan Sl sebagai pemilik minuman tuak.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan yang dikonfirmasi, Minggu (9/9) siang menjelaskan, pada Kamis (6/9) sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa 4 pikap akan menyeberangkan minuman beralkohol jenis tuak ke Batam melalui pelabuhan ASDP Tanjunguban.

Dari informasi tersebut, pihaknya melacak keberadaan 4 pikap tersebut. Pada Jumat (7/9) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melihat salah satu pikap berwarna hitam yang dikemudikan pelaku berinisial Sjk melintas di Simpang Kampung Tanah Merah membawa jerikan yang mencurigakan. Polisi menyetop pikap tersebut untuk memeriksa muatannya. Dari pemeriksaan itu, diamankan 31 jeriken.

Pikap lainnya berwarna hitam yang dikemudikan pelaku berinisial Prd melintas di jalan yang sama. Polisi mengamankan 38 jeriken yang diangkut pikap tersebut. Selang beberapa menit, pikap berwarna merah dengan membawa 48 jeriken dan pikap warna putih dengan membawa 22 jeriken berisikan minuman tuak diamankan.

Selanjutnya empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Bintan di Bintan Buyu. Dari pengembangan itu, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya termasuk Sl sebagai pemilik minuman tuak.

”Modusnya pelaku memungut dan mengumpulkan air deresan bunga kelapa yang mengandung alkohol kemudian dibawa untuk dijual ke Batam,” kata dia. (met)

Update