Sabtu, 20 April 2024

Saat Disunat, Rupanya Sebagian Daging Ikut Kepotong

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – IM, 9, menerima keadaan. Bocah laki-laki asal Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah itu harus merelakan sebagian daging
kelaminnya terpotong saat disunat dengan menggunakan metode laser, Kamis, (30/8/2018).

Peristiwa tragis yang membuat IM kehilangan bagian kepala kelaminnya itu telah dilaporkan ke kepolisian. Adalah BR, 64, seorang mantri yang menjadi pihak terlapor lantaran dugaan malpraktek.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom membenarkan adanya kejadian yang dialami bocah kelas tiga sekolah dasar tersebut. “Kasus dugaan malpraktik yang menimpa korban terjadi pada Kamis, 30 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Akrom, Kamis (6/9).

Terkait kronologi kejadian, Akrom membeberkan awal mula peristiwa ketika orang tua IM memanggil salah satu mantri sunat di daerahnya, yakni BR, guna mengkhitankan putra mereka. Metode khitan yang digunakan BR sendiri diketahui adalah dengan memakai laser.

“Setelah dilaksanakan sunatan itu rupanya ada musibah. Ternyata yang dikhitan bukan pucuknya khasafat (bagian mahkota kelamin laki-laki), ternyata agak mundur,” sambungnya. BR pribadi, sebagaimana Akrom beberkan, bukanlah seorang dokter.

Selepas peristiwa tragis ini, IM langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pekajangan. Pekalongan. Dan tengah menjalani penanganan oleh tim medis.

Lebih lanjut, Akrom menambahkan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pekalongan. Sementara Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan saat ini sedang dalam tahapan pemeriksaan para saksi. “Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

BR, pun akhirnya ditahan.

Penyidik menilai sang mantri dinilai telah lalai saat menjalankan praktek hingga menyebabkan pucuk kelamin pasiennya.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, penahanan mantri warga Kecamatan Doro, Pekalongan itu dilakukan seusai proses pemeriksaan saksi.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Alasannya karena lalai saat melakukan tindakan medis hingga menyebabkan kepala kelamin IM terpotong,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (8/9).

Kasat Reskrim berujar, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan dari dua orang tua korban selaku saksi yang mengungkapkan proses terpotongnya alat kelamin putranya tersebut.
“IM sempat mengerang kesakitan saat BR ini melakukan kelalaian tersebut,” sambungnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah pisau
laser milik BR yang digunakannya untuk mengkhitan IM.

Atas kejadian ini pula, BR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya diancam dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau cacatnya seseorang yang sanksinya berupa penjara, kurungan atau denda. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

(gul/JPC)

Update