Kamis, 25 April 2024

34 Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu daerah terus bertambah. Hingga Minggu (9/9) malam, tercatat 34 calon anggota dewan yang gugatan sengketanya dikabulkan Bawaslu. Satu di antaranya bacaleg DPRD Kabupaten Lingga.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyayangkan putusan-putusan yang dikeluarkan Bawaslu di daerah itu.

’’Memprihatinkan sekali,” ujar Hadar Nafis Gumay, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, kepada Jawa Pos kemarin.

Menurut catatan koalisi, kata Hadar, bacaleg eks koruptor yang gugatannya dikabulkan Bawaslu mencapai 34 orang. Yang terbaru adalah bacaleg DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dua bacaleg asal PKPI, Raja Zulhindra dan Yuridis, memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu setempat. Begitu pula bacaleg DPRD Kabupaten Blitar Edy Muklison dari Partai Golkar diloloskan Bawaslu.

Hadir tidak tahu berapa lagi bacaleg eks napi koruptor yang akan diloloskan Bawaslu. Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu terus memantau perkembangan di daerah. Setiap ada bacaleg eks koruptor yang diloloskan, pihaknya langsung mendatanya. ’’Intinya, sampai sekarang ada 34 bacaleg yang lolos. Mereka berasal dari 24 daerah,’’ katanya.

Seharusnya, lanjut Hadar, setelah ada pertemuan dengan KPU dan DKPP, Bawaslu RI bisa meminta Bawaslu daerah menghentikan proses perkara. Semua pihak harus menunggu putusan MA atas judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Faktanya, Bawaslu RI tetap membiarkan jajaran di daerah mengambil putusan dan terus mengabulkan gugatan para mantan napi korupsi.

Mantan Komisioner KPU itu berharap agar MA menolak uji materi terhadap PKPU. Dengan begitu, mantan napi korupsi tetap tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun DPD.

’’Perlu kita dorong dan yakinkan MA bahwa ini merupakan kesempatan melakukan pembenahan. Khususnya melalui pemilu,’’ ungkap dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sikap komisinya tetap dan tidak berubah. KPU tetap menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.

’’Sampai ada putusan MA yang membatalkan PKPU,’’ tegasnya.

Dia menegaskan PKPU Pencalonan tetap berlaku. Karena itu, dalam pencalegan, pihaknya mengacu kepada aturan yang sudah diundangkan pemerintah. Salah satu diantaranya, menolak bacaleg mantan napi korupsi. Bawaslu juga harus patuh terhadap aturan tersebut.

Di bagian lain, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan putusan mengabulkan gugatan bacaleg eks napi korupsi dilakukan sendiri oleh Bawaslu di daerah masing-masing. Tidak ada perintah khusus dari Bawaslu RI. ’’Kami hanya meminta mereka memutuskan sesuai dengan UU,’’ ujarnya.

Menurut dia, PKPU Pencalonan bertentangan dengan UU Pemilu. Sebab, dalam UU tidak ada larangan bagi mantan napi korupsi untuk nyaleg. Dia menegaskan putusan tersebut hanya mencabut SK KPU provinsi maupun kabupaten/kota terkait dengan penetapan daftar calon sementara.

’’Jadi, tidak membatalkan PKPU,’’ kata dia. (lum/c4/fat)

Update