Kamis, 28 Maret 2024

BP Batam Tunda Revisi Perka 17

Berita Terkait

Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Macobar Batuampar.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda rencana penerbitan revisi Peraturan Kepala (Perka) 17/2016 soal revisi tarif dan jasa pelabuhan.

“Revisi Perka sedang dimatangkan di Biro Hukum BP Batam. Saya berharap akhir minggu ini selesai dan saya bisa tanda tangan,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, Senin (10/9) usai meresmikan Pasar Mitra 2 Batamcentre.

Ia mengatakan revisi perka ini akan berfokus kepada tarif yang bersahabat dengan para pengusaha.”Kemudian dibuat lebih fleksibel tergantung situasi di lapangan. Kalau ekonomi menurun, bisa diberi diskon,” jelasnya.

Mengenai besaran tarif, ia mengaku sudah disepakati dengan para pelaku usaha.”Kami sudah sepakat dengan pelaku usaha di Batam.

Makanya kemarin tinggal menunggu revisi PMK 148 2016 yang kemudian direvisi menjadi PMK 87/2018. Itu menjadi dasar kami dalam menerbitkan Perka,” ungkapnya.

Tarif ini katanya sudah sesuai dengan regulasi dari Kementerian Perhubuingan.(leo)

Update