Jumat, 19 April 2024

Penyebar Hoax Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Masa kampanye pemilu akan dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Selama masa kampanye ini, diprediksi akan semakin banyak berita hoax beredar melalui berbagai media sosial. Untuk mengantisipasi ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur sudah menyiagakan tim cyber untuk melakukan ‘counter’ dan menelusuri pemberitaan hoax tersebut.

“Ingat, ancaman pidana penyebar hoax itu hukuman 6 tahun penjara. Itu diatur di Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Rustam Mansur, Senin (10/9).

Ia mengatakan sepanjang masa kampanye pemilu kali ini, isu-isu kampanye hitam, ujaran kebencian diduga akan semakin banyak dibandingkan sebelum masa kampanye. Hal-hal ini tentunya akan diantisipasi pihak kepolisian.

“Saya harap masyarakat juga dapat memahami berita yang mereka share. Saring dulu, baru share,” tuturnya.

Rustam mengatakan yang terancam pidana penjara bukan hanya pembuat berita, tapi juga penyebar berita hoax. Oleh sebab itu, Rustam meminta masyarakat berhati-hati terhadap postingan atau menyebarkan berita.

“Bisa jadi itu Hoax. Dan ada yang melaporkan, tentu nantinya masyarakat akan terjerat pasal 45 UU ITE itu,” ujarnya.

Isu atau berita hoax dinilai sangat menganggu. Karena dapat mengaburkan fakta atau kebenaran dari berita itu sendiri. Untuk mengklarifikasi berita tersebut, Rustam mengatakan masyarakat dapat mengandalkan situs-situs atau media yang terpercaya. Karena portal berita atau surat kabar terpercaya tidak akan menyebarkan berita tanpa konfirmasi.

“Jadi saran saya, lebih selektif dan tidak gampang share. Karena sekali share itu dampaknya bisa besar,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas informasi atau isu-isu hoax tersebut.Apabila menemukan informasi hoax, bisa dapat menghubungi pihak kepolisian.

“Akan segera kami telusuri. Terkait informasi hoax ini, menjadi perhatian Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto,” ungkapnya. (ska)

Update