Kamis, 28 Maret 2024

Wawako, Aturan Drop Off Masih Tahap Sosialisasi

Berita Terkait

Deretan mobil terparkir di area parkir Pelabuhan Batamcenter saat akan menunggu jemputan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan akan mensosialisasikan terlebih dahulu terkait aturan drop off 15 menit. Terkait hal ini Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menilai, butuh waktu tiga bulan untuk disosialiasikan pada masyarakat.

“Pada tataran implementasi itu perlu sosialisasi. Setidaknya tiga bulan setelah dilembar daerahkan,” kata Amsakar, kemarin.

Sosialisasi ini lanjutnya, diperlukan guna mengkomunikasikan produk hukum daerah kepada masyarakat. Meskipun secara teori telah dimasukan dalam lembaran daerah. “Nah saya pikir kalau hari ini masih ada pengelola parkir yang belum sejalan dengan perda itu, karena memang tenggang masa sosialiasinya belum selesai, atau bisa jadi dishub belum melakukan sosialiasi drop off,” ujar Amsakar.

Selain itu ia menilai pelaksana teknis sosialisasi ini bukan hanya untuk lingkup internal (pengelola parkir) saja. Tetapi juga wajib dilakukan di tingkan eksternal kepada masyarakat luas.

“Karena secara tidak langsung ketika aturan ini ditetapkan dan masa sosialisasinya selesai, artinya masyarakatn sudah pada paham, jika drop off 15 menit tidak dikenakan biaya atau gratis,” paparnya.

Selanjutnya Amsakar menegaskan, aturan yang ada di perda tidak bisa tuntas hanya di perda. Untuk beberapa hal perda harus ada turunannya dalam bentuk peraturan wali kota (perwako). Perwako ini, sangat diperlukan terutama yang menyangkut pajak dan retibusi.

“Drop off bukan sesuatu yang perlu kita kontroversikan di ruang publik. Karena tahap sosialisasi juga belum jalan,” tambah dia.

Namun demikian ia berjanji akan memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Secepatnya, karena ini sudah masuk tahap sosialisasi,” tegas Amsakar.

Terkait hilangnya sejumlah potensi parkir jika aturan drop off ini diberlakukan, Amsakar mengaku belum menghitung secara detail. Namun begitu ia yakin anggota dewan yang melakukan pembahasan drop off telah memiliki kajian dan alasan tertentu, sehingga aturan drop off menjadi aturan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Di pansus tentu sudah ada hitungannya jika diberlakukan,” jelasnya.

Ranperda perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir telah disetujui oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Salah satu ranperda tersebut khususnya pasal 20 ayat D menyebutkan tentang adanya aturan drop off. (rng)

Update