Jumat, 29 Maret 2024

Pemilih Ganda di Bintan 1.948 Orang

Berita Terkait

batampos.co.id – Jumlah pemilih ganda di Kabupaten Bintan cukup banyak, mencapai 1.948 jiwa. Dari pemilih ganda itu juga ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP yang sama, namun, nama berbeda.

Hal ini ditemukan saat KPU Bintan, Bawaslu, dan perwakilan partai politik melaksanakan rapat penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU Bintan di Kecamatan Toapaya, Bintan, Selasa (11/9) pagi.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay menyampaikan, jumlah data pemilih ganda yang ditemukan akan diverifikasi kembali sebelum rapat pleno penetapan DPT yang dijadwalkan, Kamis (13/9) mendatang.

”Datanya akan diverifikasi lagi bersama kawan-kawan PPK se-Bintan untuk memastikan validitas datanya,” ujar Haris.

Sampai saat ini, KPU telah mengelompokkan data pemilih ganda dalam empat kelompok. Disebutkannya, K1 memiliki kegandaan mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir dan alamat sebanyak 239 orang.

Sedangkan K2 yang memiliki kesamaan nomor KK, NIK, nama, jenis kelamin dan tempat tanggal lahir namun berbeda alamatnya sebanyak 347 orang. Kemudian, K3 yang memiliki kesamaan NIK, nama, jenis kelamin dan tempat tanggal lahir sebanyak 617 orang. Terakhir, K4 yang memiliki kesamaan di NIK saja sebanyak 745 orang.

Sementara itu, perwakilan dari Partai Golkar yang menghadiri rapat tersebut, Wandra Fadillah meminta KPU Bintan cermat dalam menghapus nama dalam DPT. Karena, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 ada sanksi pidana jika menghilangkan hak pilih seorang warga. Dia berharap KPU memastikan secara faktual lagi.

”Jangan sampai salah mencoret nama orang karena jika menghilangkan hak pilih seorang warga, sanksinya pidana,” tukasnya. (met)

Update