Rabu, 24 April 2024

Pengesahan APBD-P 2018 Direncanakan Akhir September

Berita Terkait

batampos.co.id – Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 hanya meneruskan kegiatan yang ada di APBD murni 2018. Tidak ada proyek baru yang akan dikerjakan. DPRD memprediksi pengesahan APBD Perubahan akan selesai akhir September ini.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengakui saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam tengah melakukan pembahasan terkait pendapatan daerah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko.

“Kita rencanakan akhir bulan ini selesai dibahas,” kata Nuryanto, Selasa (11/9).

Diakuinya, pengesahan APBD Perubahan tahun ini sedikit terlambat dibandingkan tahun lalu. Selain baru diserahkan pemko, ada beberapa pertimbangan lain dalam melakukan pembahasan seperti kehati-hatian di dalam estimasi anggaran pendapatan dan belanja lebih tepat.

“Faktor-faktor lain seperti realisasi anggaran di semester pertama. Ada beberapa pos yang tidak bisa tercapai,” tuturnya.

Anggota Banggar DPRD Batam Bobi Aleksander Siregar membenarkan jika saat ini pihaknya tengah membahas APBD perubahan 2018.

“Masih dalam proses pembahasan. Teruma mengenai pendapatan dan realisasi penerimaan daerah di setiap OPD penghasil,” kata dia.

Aman anggota Banggar menambahkan, untuk Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2018 sudah mulai dibahas. Pembahasan KUA-PPAS diawali rapat Banggar bersama eksekutif dan dilanjutkan rapat pra pembahasan komisi dengan OPD.

Sebelumnya, APBD Kota Batam yang semula ditargetkan di APBD Murni tahun 2018 sebesar Rp 2,8 triliun (Rp 2.629.396.713.455) turun menjadi Rp 2,5 triliun (Rp 2.537.306.459.521) pada KUA-PPAS Perubahan. Terjadi pengurangan Rp 92 miliar atau sebesar 3,5 persen.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, asumsi yang mendasari penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD 2018 diantaranya terjadinya perubahan di komponen pendapatan. PAD yang awalnya diproyeksi Rp 1,25 triliun (Rp 1.258.164.857.350) menjadi Rp 1,23 triliun (Rp 1.235.323.069.020). Begitu juga dengan dana perimbangan dari awalnya Rp 934,6 miliar menjadi Rp 926,4 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dari Rp 348,2 miliar jadi Rp 309,6 miliar.

“Perubahan asumsi dasar kebijakan umum APBD kota Batam 2018 diakibatkan oleh terjadinya perubahan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam APBD kota Batam 2018,” kata Rudi dalam paripurna penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Batam tahun 2018, Senin (3/9).

ilustrasi rapat paripurna.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Berkenaan dengan terjadinya perubahan penerimaan, lanjut dia, belanja pada perubahan APBD Kota Batam 2018 dilaksanakan melalui kebijakan. Salah satunya mengevaluasi dan rasionalisasi kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD dalam hal daya serap, identifikasi permasalahan yang dihadapi dilapangan, proses pengadaan barang/ jasa serta memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihaknya juga melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran yakni revisi sasaran dan target, dengan melakukan pergesaran anggaran dan rekening belanja. Menggunakan alokasi belanja dari hasil evaluasi dan rasionalisasi kegiatan, serta hasil evaluasi pengadaan barang dan jasa, sehingga hal tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran belanja dalam dan antar SKPD.

“Untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk pos-pos dana yang merupakan ketentuan dari pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Rudi. (rng)

Update