Jumat, 29 Maret 2024

Warga Batam yang Belum Vaksi MR Silakan Datang ke Puskesmas

Berita Terkait

ilustrasi imunisasi
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id– Pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) di Batam masih terus dilakukan. Untuk mendapatkan layanan ini, warga dapat mengunjungi pusat layanan kesehatan terdekat.

“Masih lanjut seperti biasa. Warga bisa ke Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik-klinik. Semuanya gratis,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, kemarin.

Sebelumnya, Dinkes Batam turun langsung ke sekolah-sekolah agar program ini dapat tercapai dengan baik. Namun kini telah dihentikan, dan petugas menunggu di pusat-pusat layanan kesehatan.

“Ke sekolah sudah selesai, kami menunggu saja sekarang. Yang sifatnya aktif ya ke posyandu,” ucapnya.

Menurutnya, hingga Senin (10/9) sore, pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) di Batam baru mencapai 34 persen. Untuk diketahui, vaksin yang akan diberikan pada kepada anak usia 9 bulan-15 tahun ini akan berakhir September ini.

“Kemungkinan akan diperpanjang,” terangnya.

Sebelumnya, program tersebut sempat mendapat penolakan karena mengandung enzim babi. Namun belakangan, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi penggunaannya dibolehkan.

Dikutip Jawa Pos, MUI menyatakan jika vaksin MR SII haram lantaran mengandung unsur babi. Namun, tetap diperbolehkan untuk digunakan karena ada kondisi keterpaksaan karena belum ditemukan vaksin yang halal dan suci.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Fatwa MUI bernomor 33 Tahun 2018, tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari SII untuk Imunisasi.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengatakan, Vaksin MR SII dikategorikan haram lantaran menggunakan bahan yang berasal dari babi. Sekalipun demikian, penggunaan Vaksin MR untuk saat ini dibolehkan alias mubah dengan tiga alasan.

Pertama ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Terakhir ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya, tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal. (iza)

Update