
foto: putut ariyotejo / batampos.co.id
batampos.co.id – Pengusaha jasa hiburan bisa bernafas lega. Karena DPRD Batam sudah merestui Pemko Batam untuk menunda kenaikan pajak hiburan hingga 1 Januari 2019. Bahkan ada kemungkinan akan direvisi juga.
“Kami mengerti. Makanya jika direvisi kami akan mendukung. Demi kepentingan masyarakat,” kata Ketua DPRD Batam Nuryanto di Hotel Harris usai acara Kadin Batam yang membedah tentang kenaikan tarif sejumlah pajak dan retribusi, Selasa (12/9).
Pemko Batam mengajukan surat untuk meminta pertimbangan kepada DPRD. Surat tersebut bernomor 150/BPPRD.05/III/2018 mengajukan dua opsi yakni penurunan tarif pajak hiburan dari 35 persen menjadi 25 persen dan memberlakukan tarif normalnya pada 1 Januari 2019.
Adapun penundaan pajak hiburan yang diminta antara lain adalah pajak diskotik, karaoke, klub malam serta panti pijat, refleksi, mandi uap dan spa dan sejenisnya.
Atau menunda kenaikannya hingga 1 Januari 2019. Sedangkan tarifnya kembali menjadi 15 persen sebelum Perda Nomor 7/2017 yang mengatur tentang kenaikan pajak daerah ini ditetapkan. Makanya DPRD Batam memilih penundaan.
“Makanya ketika kami undang, pengusaha juga datang agar Perda yang ditetapkan bisa menjadi ideal dari berbagai sisi,” ucapnya.
Selain itu, tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang juga naik 10 persen ikut ditunda juga hingga 1 Januari 2019.”Karena sudah ada kenaikan tarif dasar listrik, makanya ikut ditunda dulu biar tak memberatkan masyarakat,” ucapnya lagi.
Namun, Perda kenaikan pajak ini juga dianggap menyalahi aturan. Penyebabnya adalah karena salah satu pajak yakni pajak ketangkasan atau gelanggang permainan naik dari 15 persen menjadi 50 persen.
Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muaz Fauzi mengatakan batas kenaikan pajak daerah itu tercantum dalam UU Nomor 28/2009.
“Pajak-pajak daerah itu dibatasi. Tidak boleh kurang atau lebih,” jelasnya.
Ia mengatakan sesuai dengan UU tersebut, kenaikan pajak hiburan hanya bisa sampai 35 persen saja.
“Tak boleh lebih, tapi kalau kurang tak masalah,” paparnya.
Selain itu, nilai pajak harus dievaluasi tiap tiga tahun sekali.”Dalam UU tertinggi, jika ketentuannya tak diterapkan, maka itu dianggap cacat meski telah diterbitkan dalam tatanan proses yang pas,” katanya.
Sedangkan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk menegaskan kenaikan pajak dan retribusi harus ditunda dulu.
“Tunda dulu hingga ganti presiden. Pemko diharapkan dapat mendukung dunia usaha agar berkembang. Jangan lagi memberatkan masyarakat,” tegasnya. (leo)
