Sabtu, 20 April 2024

STNKB Mati Dua Tahun Kendaraan Terancam Menjadi Bodong

Berita Terkait

ilustrasi | duit pintar

batampos.co.id – Polda Kepri belum menerapkan pasal 74 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Provinsi Kepulauan Riau. Pasal itu menyebutkan kendaraan yang tidak registrasi setelah dua tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), maka akan dihapus dalam daftar registrasi dan identifikasi. Bisa dikatakan kendaraan tersebut berstatus “bodong”.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Yulli Kurniawan membenarkan ada pasal ini. Dan pasal ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri no 5 tahun 2012 tentang registrasi.

“Aturan itu menyebutkan dapat dihapus, bukan wajib dihapus. Penerapan pasal ini, melihat situasi dan perkembangan kendaraan di suatu daerah,” katanya, Rabu (12/9).

Ia mengatakan masih banyak daerah di Indonesia belum menerapkan pasal ini, termasuk salah satunya Kepri. Untuk daerah Kepri, kata Yulli pertimbangan belum diterapkannya pasal ini, karena kendaran di Kepri khususnya Batam masih belum sebanyak kota-kota besar lainnya.

Hal ini terlihat dari banyaknya slot nomor pelat kendaraan yang masih kosong. “Kalau kota besar seperti Jakarta atau Bandung, sudah menggunakan tiga huruf yang dibelakang angka pelat kendaraan. Yahh mungkin di sana diterapkan pasal ini, tapi disini belum,” ungkapnya.

Namun, Yuli mengatakan tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan di Kepri.

“Seperti saya sebutkan tadi, pasal ini masih melihat situasi dan kondisi. Kalau nanti pertumbuhan kendaraan di Kepri luar biasa, bisa jadi akan diterapkan,” ujarnya.

Dari data yang dimiliki Ditlantas Polda Kepri, kendaraan di Batam sebanyak 462.420 unit dengan rincian 82.116 mobil penumpang, 1.006 mobil bus, 13.481 mobil barang, 365.622 sepeda motor dan 195 kendaraan khusus. “Karimun sebanyak 70.863 unit, Bintan 56.365 unit, Natuna 10.089 unit, Lingga 8.839 unit, Anambas belum masuk datanya. Secara keseluruhannya jumlahnya 714ribuan unit kendaraan,” ungkapnya.

Terkait pasal ini, Yulli mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Karena penerapannya masih belum dilaksanakan di Kepri. Walau begitu, Yulli berharap masyarakat selalu mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan.

“Kalau sudah habis masa berlakunya, sebaiknya yah di urus atau perbaharui,” ungkapnya. (ska)

Update