Sabtu, 20 April 2024

Batam Jalur Pencucian Uang

Berita Terkait

batampos.co.id – Batam menjadi jalur favorit untuk melarikan uang dari hasil kejahatan ke luar negeri. Tindak pidana pencucian uang ini biasanya dilakukan para pihak yang terlibat transaksi ilegal, misalnya bisnis narkotika.

Direktur Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (BNN), Bahagia Daci, mengatakan posisi yang berbatasan dengan luar negeri membuat Batam sangat rawan menjadi lokasi dan jalur pencucian uang.

“Batam itu berbatasan dengan negara tetangga. Sehingga ke depannya kita akan antisipasi dengan PBI ini,” kata Bahagia saat sosialisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 di Gedung Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri di Batam Centre, Batam, Kamis (13/9).

Bahagia mengatakan, kasus pencucian uang dari hasil kejahatan ini sangat banyak. Umumnya para pelaku membawa uang haram tersebut ke luar negeri agar sulit terdeteksi aparat.

Modus pengiriman dan pencucian uang ke luar negeri ini juga beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan penyedia jasa keuangan seperti money changer. Modus ini pernah terjadi di Batam.

“Dengan begitu, tidak langsung bersentuhan dengan bandar lagi,” ungkapnya.

Karenanya, ia mewanti-wanti kepada para pengusaha money changer di Batam tidak main-main. Jika ada pengusaha money changer yang ikut membantu proses money laundry dan ketahuan, terutama uang hasil transaksi narkoba, akan dikenakan sanksi tegas.

“Penyedia jasa keuangan ini bisa terjerat hukum dari Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Sanksinya berat,” paparnya.

Bahagia menyebut, sepanjang Januari-Maret 2018 sedikitnya ada RP 6,8 triliun uang hasil kejahatan yang dibawa ke luar negeri. Tujuan money laundry itu ke 14 negara.

Kepala BI Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putra mengatakan Batam menjadi prioritas sosialisasi PBI 20 bagi pemerintah pusat karena lokasinya yang berbatasan dengan luar negeri.

Gusti menjelaskan, PBI Nomor 20/2/PBI/2018 ini secara umum mengatur pembatasan pengiriman uang kertas asing (UKA) ke luar negeri. Dengan aturan ini, seseorang dilarang membawa UKA yang nilainya setara Rp 1 miliar atau lebih.

Pengawas Senior Departemen Surveilance Sistem Keuangan Bank Indonesia Pusat Miftah Fauzi memberikan pemapara kepada peserta sosialisasi ketentuan pembawa uang kertas asing lintas pabean Indonesia yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Perwakilan Kepri, kamis (13/9/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Dengan adanya peraturan ini, maka bawa uang setara Rp 1 miliar atau ke atas haruslah badan usaha, perbankan dan money changer yang memiliki izin dari BI,” katanya.

Jika ketahuan, maka sanksinya adalah denda 10 persen. Maksimal denda Rp 300 juta. Bisa dalam bentuk rupiah atau atau mata uang asing.

“Uangnya akan masuk ke kas negara,” paparnya.

PBI ini sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai. Peredaran uang dapat menjadi indikasi tindak kejahatan, apalagi dalam jumlah yang sangat besar.

“Jika ada penyedia jasa keuangan yang ikut melakukan pencucian uang, maka kami tidak akan segan-segan menutup usahanya. Tidak ada ampun, kita akan cabut dan pengurusnya akan kami blacklist,” tegas Gusti.

Di tempat yang sama, Humas Bea Cukai (BC) Batam Raden Evy mengatakan, sebelum terbit peraturan ini pihaknya sudah mengawasi dengan ketat terhadap pihak yang membawa uang sebesar Rp 100 juta ke atas keluar negeri.

“Bawa uang Rp 100 juta itu harus ada izin dari BI baru kemudian laporkan ke BC. Kalau tidak nanti akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen,” ucapnya.

Selama tahun 2017, ia mengatakan BC menangkap sembilan orang yang membawa duit di atas Rp 100 juta tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Dan selama tahun 2018 sebelum PBI berlaku, sudah ada dua kali penangkapan.

“Dan sekarang dengan aturan ini, jika ada yang bawa uang diatas Rp 1 miliar keluar negeri harus lapor ke BI baru kemudian ke BC,” jelasnya. (leo)

Update