Jumat, 19 April 2024

DPRD Batam Soroti Dana Hibah ke Dewan Pendidikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Persoalan dana hibah di Dewan Pendidikan Batam menjadi sorotan kalangan legislatif. Dewan menuding, besaran dana hibah yang disalurkan ke dewan pendidikan, tidak sesuai dengan besaran anggaran yang pernah dibahas dan disepakati di APBD murni 2018.

“Tadi saat bahas dana hibah ada berkembang bahwa di APBD murni 2018 bantuan dewan pendidikan hanya sebesar Rp 154,6 juta. Tetapi dalam penyampaian pemko di pembahasan APBD-P berubah jadi Rp 1,2 miliar,” kata anggota Komisi II DPRD Batam Dandis Rajagukguk, Kamis (13/9).

Ia mengaku tidak tau pasti mengenai anggaran hibah dewan pendidikan ini, mengingat pembahasan anggaran dilakukan di Komisi IV. Begitu juga dengan hibah sebesar Rp 1,2 miliar, ia mengaku baru mengetahui jika anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan yang disepakati.

“Meskipun pembahasan hibah ada di komisi II. Ada baik dikonfirmasi ke komisi IV, mengingat pembahasan disana,” tuturnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho membenarkan jika anggaran dewan pendidikan tersebut menjadi salah satu temuan dewan. Pasalnya, pada pembahasan anggaran APBD murni 2018 lalu, dewan pendidikan disepakati dianggarkan sebesar Rp 154,6 juta. Akan tetapi pada rapat badan anggaran pembahasan APBD-P tadi, ada temuan sekitar Rp 1,2 miliar melalui dana hibah di kesra kepada dewan pendidikan.

“Informasinya dari hasil rekomendasi dinas pendidikan saat itu dan anggarannya mereka gulirkan Rp 1,2 miliar. Sementara di daftar pelaksana anggaran masih Rp 154,6 miliar,” sesal Udin.

Dana hibah dewan pendidikan ini, tegas Udin, jelas temuan dan menjadi pelanggaran hukum. Dimana pemko mengubah besaran dana hibah lewat OPD dinas pendidikan. Untuk itulah sebelum ini menjadi temuan hukum badan pemeriksa keuangan (BPK), ia berharap ada pengembalian penggunaan anggaran.

“Kami melihat pengalokasian dana hibah dewan pendidikan tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Udin menambahkan, pengalokasian dana hibah ini menjadi bukti ketidaktransparan pemko di dalam menyalurkan dana hibah. Bahkan ia memastikan anggaran Rp 1,2 miliar ini sama sekali tidak tercantum pada perda APBD 2018. “Kita tidak pernah bahas hibah ini. Oleh sebab itulah, Kepala Dinas Pendidikan Batam yang lama, wajib mempertanggungjawabkan hibah dewan pendidikan ini,” tegas Udin.

Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, Abdul Malik tidak bisa dikonfirmasi karena sedang menjalankan ibadah haji. (rng)

Update