Kamis, 28 Maret 2024

Mengaku Mampu Gandakan Uang dan Emas, Putri Diana Raup Untung hingga Rp 970 juta

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Terdakwa Putri Diana disidang dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/9). Sidang perdananya itu beragendakan dakwaan yang dibacakan JPU Nani Herawati.

Nani mengatakan, perbuatan terdakwa bermula Januari lalu, saat ia membuat cerita kepada Hamzah Mat Said (korban) yang mampu menggandakan uang maupun perhiasan berupa emas.

“Terdakwa menyebut dirinya anak panglima hitam (keturunan gaib) dan ilmu gaib tersebut sudah dititipkan sejak ia lahir di Jawa,” ujarnya.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Redite Ike, terdakwa mampu meyakinkan korban dengan berbagai ritual yang harus dipancing dengan sejumlah uang dan emas. Tidak hanya Hamzah, terdakwa berhasil mengelabui lima korban lainnya yaitu Novijanto, Prayitno, Tri Yunani, Fatimah Erni, dan M.Taufik Akbar.

“Dengan aksinya yang meyakinkan, korban pun bersedia memberikan sejumlah uang dan perhiasan sesuai yang diminta terdakwa, hingga total kerugian seluruh korban mencapai Rp 970.052.000,” sebut Nani.

Terhadap uang dan emas para korban itu, lanjutnya, dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para korban.

“Perbuatan terdakwa Putri Diana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Nani.

Dakwaan tersebut dibenarkan sepenuhnya oleh terdakwa. selanjutnya, persidangan terdakwa kembali digelar dalam pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (nji)

Update