Kamis, 25 April 2024

PAD Batam Berkurang Rp 22,8 Miliar pada Rancangan PPAS

Berita Terkait

batampos.co.id – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam bakal dikurangi hingga Rp 22,8 miliar dari target Rp 1,25 triliun. Rinciannya, sektor pajak dari target Rp 970,97 miliar berkurang menjadi Rp 937,57 miliar. Sementara sektor retribusi naik Rp 443,3 juta dari target Rp 122,7 di APBD murni 2018 jadi Rp 123,6 di APBD Perubahan 2018.

“Secara keseluruhan pada rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD perubahan 2018, memang ada selisih atau berkurang sekitar Rp 22,8 miliar,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang, Kamis (13/9).

Diakuinya, dari sektor hasil pajak daerah, pajak hotel dari awalnya ditargetkan Rp 117,9 miliar, turun menjadi Rp 107,1 miliar di APBD perubahan. Begitu juga dengan pajak reklame dari APBD murni Rp 6,9 miliar jadi Rp 9,06 miliar, atau turun Rp 2,1 miliar. Hal yang sama juga terjadi di pajak penerangan jalan umum dari target Rp 188,5 miliar.

“PPJU yang cukup signifikan yakni sebesar Rp 24,8 miliar,” sebut Sallon.

Sementara itu target pajak hiburan, pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) serta pajak bumi bangunan (PBB) masih sama antara dari yang ditargetkan di APBD murni dengan APBD perubahan. Pajak BPHTB misalnya, pajak tertinggi pemko ini ditargetkan diangka Rp 380,8 miliar.

Sallon menambahkan, untuk menetapkan dasar dari dari perubahan pendapatan tersebut dilihat dari realisasi sampai dengan bulan berjalan. Sebab lanjut dia, beberapa sektor pajak yang diturunkan akibat rendahnya pencapaian realisasi hingga pertengahan tahun.

“Kecuali PBB, karena kecenderungan dibayar akhir tahun, yang lain flat,” papar dia lagi.

Sementara itu dari retribusib daerah, retribusi jasa umum ditargetkan naik Rp 443,9 juta. Retribusi ini terdiri dari pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp 83 juta, retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp 34,9 juta serta retribusi pelayanan kesehatan (puskesmas), dari target Rp 1,95 miliar jadi Rp 2,275 miliar atau sebesar Rp 325 juta.

Sedangkan retribusi jasa usaha seperti pelayanan kepelabuhan turut diasumsikan naik sekitar Rp 60,5 juta. Begitu juga dengan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dari target Rp 65,26 juta naik menjadi Rp 65,66 juta.

“Hasil rancangan PPAS ini akan dibahas untuk ditetapkan untuk selanjutnya menjadi APBD perubahan 2018,” jelasnya. (rng)

Update