Jumat, 19 April 2024

PT Nagano Janji Akan Bayar Hak Karyawan

Berita Terkait

batampos.co.id – Perjuangan 54 karyawan PT Nagano Drilube Indonesia untuk mendapatkan sisa gaji dan pesangon dari perusahaan mulai menemukan titik terang. Induk perusahaan PT Nagano di Jepang menyanggupi akan membayar semua hak para karyawan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Syakiarti menyebutkan, itikad baik itu disampaikan langsung pihak manajemen induk perusahaan PT Nagano di Jepang.

“Baru dapat informasi semalam, pihak Jepang akhirnya mau bayar,” ujar Rudi saat ditemui di Batamindo, Kamis (13/9).

Menurut Rudi, pembayaran sisa gaji satu bulan, yakni untuk bulan Agustus, dan pesangon ke-54 karyawan itu akan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Pembayaran tahap pertama, akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Jumlahnya saya tidak tahu, tapi kata mereka (karyawan, red) memang tidak cukup,” katanya.

Meski begitu, Rudi meminta karyawan untuk menerima. Sebab, Disnaker akan tetap mengawal kasus ini hingga semua hak karyawan PT Nagano dibayarkan.

Lagi pula, menurutnya, Jepang dikenal sebagai negara yang disiplin dan memiliki komitmen tinggi. Apalagi perkumpulan pengusaha asal Jepang di Bata, yakni Batam Japan Club, juga akan dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini.

“Kami tetap memperjuangkan. Saran saya terima saja dulu, dari pada tidak sama sekali,” jelas Rudi.

Selain melakukan mediasi terkait pembayaran gaji dan pesangon, pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Batam. Disnaker minta agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan PT Nagano dipercepat.
“Surat sudah diantar ke BPJS, saya juga sudah bicara dengan pimpinan BPJS tentang masalah yang dihadapi karyawan Nagano,” ucapnya.

Terkait sejumlah uang yang mesti dibayar pihak Nagano ke karyawan, Rudi enggan membeberkannya. Namun informasi yang didapat Batam Pos, total ada sekitar Rp 5,5 miliar. Sementara untuk biaya pembayaran tunggakan sewa gedung, air, listrik, suplayer, dan lainnya ada sekitar Rp 3,5 miliar. Sehingga total utang yang harus bayar Nagano sekitar Rp 9 miliar.

Ketua PUK F-SPMI PT Nagano Sari Astuti membenarkan total hak 54 karyawan yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp 5,5 miliar. Terdiri dari gaji sebesar Rp 292 juta dan sisanya pesangon.

“Kalau dihitung sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan, jumlah totalnya sekitar Rp 5,5 miliar,” kata Sari, kemarin.

Sedangkan Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Ok Simatupang mengatakan kasus kaburnya pemilik Nagano itu murni kesalahan manajemen. Tidak ada kaitannya dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Dia menghilang karena bisa saja mengalami kesulitan di bidang keuangan. Atau di manajemen terjadi konflik,” jelasnya.

Nagano juga tersendat-sendat dalam membayar kewajibannya ke Batamindo sehingga aliran listrik dan air diputus. “Mereka bukannya tak bayar, tapi bayar dengan mencicil beberapa bulan belakangan ini,” jelasnya.

HKI juga ikut menelusuri dimana saja piutang Nagano yang bisa diminta agar bisa melunasi kewajibannya kepada karyawannya.

“Sumber-sumber yang bisa kita tarik akan dicari. Untuk aset mereka tak gampang dijual, karena siapa juga yang mau beli alat untuk mengecet,” paparnya.

foto: batampos.co.id / dalil harahap
Karyawan Gantian Jaga Aset

Sementara itu, sambil menunggu pembayaran dari perusahaan, karyawan PT Nagano mulai mendistribusikan sejumlah pesanan dari beberapa perusahaan lain. Uang pembayaran dari mitra atau pemesan akan dibagikan secara merata kepada para karyawan.

“Hari ini kami packing barang PT Tomoi di Tanjunguncang. Tagihan sekitar Rp 12 juta,” kata Ketua PUK F-SPMI PT Nagano, Sari Astuti, kemarin.

Menurut Sari, hasil distribusi dan pembayaran tagihan dari perusahaan partner tersebut cukup membantu karyawan yang saat ini tengah membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain mendistribusikan produk pesanan pihak ketiga, karyawan juga terus menjaga aset PT Nagano. Mereka melakukan penjagaan dengan sistem shift.

Meskipun, menurut Sari, nilai aset tersebut tidak sebanding dengan tanggungan hak karyawan yang harus dibayarkan perusahaan. Sari memperkirakan, nilai semua aset yang ada hanya sekitar Rp 500 juta saja.

“Kalau aset tak bisa diharapkan. Peralatan jadul semua jadi susah laku. Paling mesin wash (cuci) dan hydro yang masih baru yang lainnya sudah ketinggalan jaman,” tutur Sari

Terakhir Bayar BPJS Juni

Seluruh karyawan PT Nagano terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam. Namun perusahaan tersebut terakhir kali membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya pada Juni 2018. Tiga bulan berselang, BPJS Ketenagakerjaan menerima surat permintaan menonaktifkan akun milik PT Nagano.

“Suratnya sudah kami terima dan proses,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Surya Rizal, Kamis (13/9).

Surya mengatakan dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sebanyak 55 karyawan yang terdaftar. “Hingga kini segitu yang terdaftar,” ucapnya.

Pihak PT Nagano juga meminta BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi puluhan karyawan ini agar cepat mencairkan uang jaminan hari tua mereka. “Permintaan itu pencairan secara kolektif, kami masih pertimbangkan dulu. Karena kami tidak ingin menganggu pelayanan lainnya,” ungkap Surya.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, kata Surya, sangat mudah. Hanya cukup membawa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat pengalaman kerja, dan buku tabungan atas nama pribadi.

Surya mengatakan proses pencairan klaim JHT juga bisa melalui online, baik melalui SPO (service point office) atau langsung datang ke kantor. Proses pencairan dana JHT ini memakan waktu 5 hari kerja.

“Tapi kini kami masih belum bisa proses, karena menunggu administrasinya seperti pengisian formulir penutupan perusahaan di Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya. (leo/eja/ska/une)

Update