Rabu, 24 April 2024

Soal Tunda Kenaikan Pajak, Pemko Batam Tunggu Keputusan Resmi DPRD

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah melayangkan surat meminta pertimbangan DPRD Batam terkait permohonan asosiasi hiburan yang meminta pemerintah meninjau kenaikan pajak yang tertuang dalam Perda 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah ditengah kondisi ekonomi yang lesu.

Surat tersebut dilayangkan sejak 29 Maret 2018 lalu. Kini, Pemko Batam belum mendapat balasan dari DPRD Batam.

“Sampai sekarang belum ada balasan. Dari DPRD nanti bisa jadi dasar walikota mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Raja Azmansyah Kamis (13/9).

Ia mengatakan, Pemko Batam meminta pertimbangan untuk dua opsi. Pertama, menurunkan tarif pajak hiburan dari 35 persen berdasar Perda 7 tahun 2017 menjadi 25 persen sampai tanggal 31 desember 2018. Selanjutnya terhitung 1 januari 2019 kembali 35 persen.

Kedua, menunda kembali penerapan kenaikan tarif pajak hiburan direncanakan 1 Maret 2018. Selanjutnya dapat diberlakukan tanggal 1 januari 2019 dengan ketentuan tarif pajak hiburan tetap mengacu sesuai peraturan sebelum Perda 7 tahun 2017 yakni sebesar 15 persen.

Walau dalam surat ajuan asosiasi yang diminta adalah penurunan tarif.

“Dalam surat itu asosiasi minta penurunan. Kenapa kami sampaikan ke DPRD, karena ini produk hukum bersama, sekarang legal standingnya (balasan surat dari DPRD) itu belum kami dapatkan,” kata dia.

Soal ungkapan Ketua DPRD Batam Nuryanto yang menyepakati penundaan pajak hiburan tersebut dalam diskusi yang digelar KADIN Batam, ia mengatakan pihaknya tetap menunggu keputusan secara tulisan.’Kami tunggu pembahasan DPRD, mungkin mereka mau bahas internal dulu. Tadi saya sudah bicara dengan ketua (DPRD), sedang dikaji,” imbuhnya.

Menurutnya perubahan akan perda tersebut tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemko Batam karena akan menyalahi aturan karenaan sudah jadi produk hukum sudah dibahas bersama DPRD Batam dan disetujui oleh pemerintah pusat. Segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan akan terus diawasi oleh auditor dan masyarakat sesuai dengan besaran angka yang tertuang dalam perda.

“Kami ini pelaksana perda, kalau tidak dilaksanakan kami bisa disalahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, jika penundaan tersebut dilakukan tentu akan berdampak pada target pendapatan.

“Sangat berpengaruh karena target itu sudah termasuk kenaikan tarif. Tapi estimasi kehilangannya belum kami dapat,” kata dia.

Sekadar diketahui, Perda 7 tahun 2017 ini juga pernah ditunda selama tiga bulan pajak dari Desember 2017 hingga Februari 2018. Penundaan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 72 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pajak Daerah Berupa Penundaan Kenaikan Tarif Pajak.

Soal Pajak Bumi Bangunan, ia mengatakan, ditentukan berdasarkan nilai jual aset Wajib Pajak. Tentu jika harga jualnnya tinggi pajak juga akan tinggi, dan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau yang lain seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB) tak ada kenaikan kok,” imbuhnya.

Sementara itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan terkait PBB sudah menjadi kewajibannya melaksanakan UU 28 tahun 2009 tersebut. Karean selain berkenaan dengan pendapatan negara yang jika tidak ditagih akan merugikan negara. Dan jika tidak disesuaikan akan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.

“Tak bisa nilai jualnya tinggi kami buat pajaknya rendah. Maka ini disesuaikan oleh BP2RD sesuai dengan intruksi walikota. Saya perintahkan semua harus sesuai dengan prosedur, tidak boleh ada yang dimaninkan,” katanya.

Bahkan, hal ini sejak lama ia sosialisasikan ke masyarakat diawal-awal membangun infrastruktur jalan. Karena bangunan yang merasakan manfaat langsung pembangunan jalan tentu memilik nilai ekonomis yang tinggi.

“Masyarakat tidak ada yang keberatan, sampai sekarang. Tapi kalau KADIN, saya tidak ngerti. Porsi kami ini pemerintah, kami yang memerintah bukan kami yang diperintah,” ucapnya.

Bahkan kepada warga yang keberatan dengan kenaikan PBB karena tidaks euai dengan nilai jual tanah maupun bangunannya dapat melayangkan protes ke BP2RD langsung. “Harga jual sekian lalu PBB sekian (lebih mahal), itu bisa diganti kok,” pungkasnya. (iza)

Update