Jumat, 29 Maret 2024

Turis Tiongkok Kedapatan Bayar Hotel dengan WeChat, BI Bergerak

Berita Terkait

batampos.co.id – Turis asal Tiongkok kedapatan melakukan transaksi di salah satu hotel yang ada di Bali dengan menggunakan aplikasi WeChat dan Alipay.

Padahal, kedua aplikasi tersebut belum bekerjasama dengan sistem pembayaran dalam negeri. Di sisi lain, transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi aturan Bank Indonesia (BI) soal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang tertuang dalam Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017.

Merespon hal tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Wijanarko mengatakan jika pihaknya akan mendorong kedua aplikasi asal Tiongkok tersebut untuk bekerjasama dengan sistem pembayaran dalam negeri.

“Mereka kami berikan waktu silahkan masuk ke Indonesia layani turis untuk membeli barang, namun mereka harus bekerja sama dengan pemain sistem pembayaran yang berizin dari Indonesia,” ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (13/9).

Selain itu, WeChat dan Alipay juga diwajibkan terhubung dengan bank BUKU
IV terkait penyimpanan dana dan terhubung ke GPN (gerbang pembayaran nasional). Aturan tersebut, kata Onny, tidak hanya berlaku untuk keduanya, melainkan untuk sistem pembayaran asing lainnya yang belum bekerjasama dengan dalam negeri.

“Jadi ini sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Tiongkok saja, tapi juga berlaku untuk semua sistem pembayaran asing lainnya,” tandasnya.

(hap/JPC)

Update