Selasa, 16 April 2024

27 PNS Kepri Terancam Dipecat sebab Terlibat Korupsi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memecat 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Dari jumlah tersebut 27 di antaranya berada di Kepri. Terdiri dari 4 PNS Pemprov Kepri dan 23 PNS di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Terkait sanksi tegas ini, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari pusat. Meskipun pemberitahuan itu baru disampaikan melalui pesan Whatsapp.

“Pemberitahuan resminya belum (terima),” kata Rudi, Jumat (14/9).

Rudi juga mengaku belum mengetahui pasti, berapa jumlah PNS di lingkungan Pemko Batam yang terlibat kasus korupsi dan terancam dipecat. Menurut dia, selama ini pihaknya belum melakukan pendataan.

“Datanya lupa diinventarisasi. Nanti Sekda yang selesaikan,” kata Rudi.

Rudi mengaku siap menjalankan perintah Kemendagri terkait pemecatan PNS korup di lingkungan Pemko Batam. Namun ia harus menunggu surat resmi dari Kemendagri sebelum melakukan penindakan.

“Saya tunggu surat pak menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo, red) dulu, tentu kalau ada akan ditindak,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dirangkum Batam Pos, pada 2017 lalu setidaknya ada 16 oknum PNS di lingkungan Pemko Batam yang terlibat kasus hukum. Beberapa di antaranya kasus korupsi.

Kasus dan pelanggaran yang dilakukan ke-16 PNS tersebut beragam. Mulai dari meninggalkan pekerjaan, melakukan kelalaian, penyalahgunaan anggaran, hingga tersandung kasus narkoba. (iza)

 

Update