
batampos.co.id – Tahun ini Pemko Batam melalui dinas koperasi usaha kecil dan menengah akan membubarkan 147 koperasi yang sudah tidak aktif beroperasi. Dengan demikian, dipastikan jumlah koperasi di Batam akan terus berkurang.
“Di Batam saat ini ada sekitar 989 koperasi yang terdaftar. Tetapi tahun ini kemungkinan akan berkurang karena kita rencananya akan membubarkan sekitar 147 koperasi,” kata Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi,Efriadi, Jumat (14/9).
Ia mengatakan jenis koperasi yang akan dibubarkan ini bervariasi. Kebanyakan adalah koperasi karyawan dan koperasi masyarakat.
“Kalau koperasi karyawan ini memang sebagian besar karena perusahaan itu tutup. Sedangkan koperasi masyarakat adalah koperasi yang tidak lagi beroperasi,” tambahnya.
Menurut Efriadi, koperasi bisa dibubarkan jika sudah melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, sesuai dengan PP nomor 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi. Selain karena perusahaan tutup, maka ada hal lain penyebab koperasi dibubarkan yakni karena dalam tiga tahun berturut-turut tidak melakukan rapat anggota tahunan, dalam dua tahun berturut turut usaha dari koperasi tersebut tak kunjung dijalankan.
“Bahkan bisa juga kalau anggotanya minta koperasi itu dibubarkan. Nanti saat dibubarkan, kita akan menyurati koperasi tersebut. Kalau memang alamatnya tidak ketemu, akan kita tempel pengumanannya di kelurahan atau kantor kecamatan,” tambahnya.
Padahal menurut Efriadi, koperasi ini sangat penting untuk mensejahterakan anggotanya. Di mana dengan modal bersama akan diupayakan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Termasuk bisa mudah untuk akses permodalan.
Sementara itu, anggota komisi II DPRD Kota Batam Mulia Rindo Purba mengatakan, koperasi ini harusnya terus ditingkatkan. Terutama koperasi masyrakat yang bergerak dalam bidang jasa dan perdagangan.
“Ini harus didorong. Bagaimana masyarakat bisa terlibat dan tergabung dalam sebuah koperasi, sehingga kehidupan masyarakat terus berkembang. Termasuk pendampingan harus terus dilakukan Pemko Batam,” katanya.
Ia berharap untuk tahun 2018, pembinaan terhadap koperasi dan pelaku usaha kecil untuk terus ditingkatkan. Termasuk akses permodalan kepada mereka agar bisa mengembangkan usahanya. (ian)
