
foto: batampos.co.id / yulitavia
batampos.co.id – Partai Berkarya tak ajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pengganti, pasca dicoretnya satu bacaleg terkait kasus hukumnya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan menyebutkan dari 720 Bacaleg hanya 691 yang akan ikut dalam pesta demokrasi yang digelar April 2019 mendatang.
“Saat ini datanya masih disusun nama-nama Daftar Calon Tetap (DCT, red) yang akan diumumkan ke publik, tenggang waktu pengumuman paling lambat tanggal 20 September mendatang,” ujar Zaki, Jumat (14/9).
Dia mengatakan bacaleg dari partai pendatang baru ini dicoret namanya karena tidak lengkapi persyaratan sebagai mantan narapidana. Bacaleg ini pernah ditahan atas kasus administrasi kependudukan.
Adapun syarat yang tidak terpenuhi oleh bacaleg tersebut yaitu Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Surat ini menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai jalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bacaleg juga tidak menyertakan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Syarat lain yang tidak dilengkapi bacaleg adalah pengumuman di media terkait statusnga sebagai mantan terpidana. Dan ini harus dibuktikan dengan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana. Sekaligus melampirkan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media tersebut,” papar Zaki.
Menurutnya syarat-syarat itu sudah harus disertakan saat pendaftaran atau perbaikan berkas. Batas akhir perbaikan berkas persyaratan yang kurang adalah 31 Juli lalu. (une)
