Sabtu, 20 April 2024

BKN akan Mempercepat Penuntasan Status Kepegawaian 2.357 PNS Terpidana Korupsi

Berita Terkait

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pihaknya tengah mempercepat penuntasan kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kerja sama yang dijalin dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“BKN, Kemendagri, dan KemenPAN-RB menyepakati kerjasama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri,” ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (16/9).

Adapun ketiga institusi itu menitikberatkan pada sejumlah poin penuntasan. Salah satunya adalah penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Penjatuhan sanksi kepada PPK dan pejabat yang berwenang yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud,” bunyi salah satu poin kesepakatan tersebut.

Selain itu, mereka juga mengupayakan peningkatan sistem informasi kepegawaian, optimalisasi pengawasan dan peningkatan peran aparat pengawas internal pemerintah, serta monitoring pelaksanaan keputusan bersama tersebut secara terpadu.

“BKN juga akan bekerja sama dengan komponen daerah, mulai dari tingkat provinsi, pemkot hingga level kabupaten, serta K/L untuk wilayah pusat,” kata Ridwan.

Untuk penyisiran kasus PNS Tipikor di lingkup daerah, kantor regional BKN yang tersebar di 14 titik wilayah Indonesia akan dibantu oleh Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.

Penuntasan bersama BKN-KPK sudah disepakati pada 1 Maret 2018 dan diteruskan dengan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April 2018. Isinya perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, untuk meminta PPK Instansi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap PNS tipikor inkracht di instansinya.

Seperti diberitakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). Proses hukumnya diketahui sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini, mereka masih bekerja secara aktif di lembaga negara, bahkan juga menerima tunjangan. BKN merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 1.917 PNS di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS di Pemerintah Provinsi dan 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.

(yes/JPC)

Update