Sabtu, 20 April 2024

Produsen Rokok Harus Taat Aturan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Direktorat Lalu Lintas Barang (Dirlalin) BP Batam mengimbau agar produsen rokok harus taat aturan. Tujuannya adalah agar memudahakan BP Batam dalam memonitoring dan mengevaluasi kinerja perusahaan.

“Ini penting karena agar kami dapat mengalisa dan memonitor fasilitas pembebasan cukai di Batam,” kata Deputi V BP Batam, Bambang Purwanto baru-baru ini.

Ia melihat dari hasil evaluasi realisasi produksi dan penjualan hingga Agustus, persentasenya masih rendah.

“Masih dibawah 50 persen dan hal ini karena belum patuhnya pelaku usaha untuk isi data di sistem,” katanya lagi.

Menurutnya dengan tracking sistem Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam akan mempermudah dan mempercepat akses perizinan bagi pelaku usaha untuk kelancaran produksi dan perluasan usaha di Batam.

“Fasilitas pembebasan cukai itu diberikan hanya untuk kebutuhan Batam dan tidak boleh dikonsumsi keluar Batam atau dengan istilah merembes,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Dirlalin BP Batam Tri Novianta Putra menilai pembebasan fiskal di Batam banyak dimanfaatkan perusahaan rokok dan mikol dari wilayah Surabaya, Bali, Malang dan sekitarnya. Mereka ramai-ramai memasukkan produknya ke Batam.

“Kami ingin pelaku usaha mengisi data data produksinya ke dalam sistem tracking untuk mendapatkan fasilitas sehingga setiap dalam tahapan pergerakan barang dari pabrik hingga distributor dan agen di Batam terekam semua,” ungkapnya.

Ini dapat memudahkan BP Batam dalam memonitor dan evaluasi terutama dikaitkan jumlah dan jenis yang sudah diberikan dalam konteks pembebasan cukai.(leo)

Update