
batampos.co.id – Kepala Bidang (Kabid) Tantrip Satpol PP Batam, Imam Tohari mengatakan, penertiban pedagang kaki lima (PK-5) Pasar Induk Jodoh tunggu jadwal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
. Pasalnya untuk surat peringatan, pihaknya sudah memberikan sejak September 2017 lalu.
“Jadwal pasti kita tunggu disperindag. Kalau SP2 sudah sejak September lalu,” katanya, Minggu (16/9).
Kepala Disperindag Batam Zarefriadi mengakui, pihaknya sudah melakukan proses relokasi kepada PK-5. Mulai dari pendataan PK-5 hingga pembagian kios relokasi yang baru.
Ia menambahkan, disperindag sudah berkordinasi dengan tim terpadu untuk segera mungkin menertibkan seputaran kawasan Pasar Induk.
“Kita sudah sampaikan ke tim terpadu segera mungkin. Karena kios relokasi sudah disiapkan,” ucapnya.
Untuk pemindahan sendiri, lanjutnya sudah bisa dilakukan tempat relokasi yang disediakan Pemko Batam.
“Kapan saja bisa pindah, karena kiosnya sudah ada. Kita tunggu, karena SP sudah diberikan,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain menyebutkan, untuk teknis relokasi kios secara prosedural telah diselesaikan. Mulai dari pendataan, verifikasi pedagang dan pemilihan lokasi dilakukan dengan cabut undian. Sementara untuk penertiban, akan dilakukan oleh tim terpadu pemko.
“Untuk pendataan sudah kita siapkan. Di luar itu menjadi wewenang kadis dan tim terpadu,” jelasnya. (rng)
