Jumat, 19 April 2024

PSDKP Proses 30 Kapal Kasus Illegal Fishing

Berita Terkait

Kapal ikan Vietnam saat diamankan Polair. foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di jembatan II Barelang menangani 30 kasus illegal fishing atau penangkapan ikan illegal sepanjang tahun 2018 ini. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap di sekitar periaran Natuna.

Kepala PSDKP Batam, Slamet mengatkan, perairan Natuna menjadi perairan yang sangat potensial yang dimasuki kapal asing untuk mencuri ikan. Dalam penangkapan ikan, kapal asing itu membentangkan jari hingga 50 meter, yang kemudian jaring itu ditarik olah dua kapal yang berjalan sambil bergandengan.

“Perairan potensial itu di Natuna, khususnya ikan kasar. Saya sedang hitung kerugian negara. Untuk hasil tangkapannya itu tergantung kapal, biasanya dua hari sudah sepuluh ton, dengan bentangan jaring hingga 50 meter. Itu sangat merusak lautan kita, karena dibawah jaring itu ada rantai, gunanya untuk mengejutkan ikan di lumpur jenis gabus pasir,” katanya, kemarin.

Dijelaskannya, 30 kapal asing itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan proses di PSDKP, selanjtunya diserahkan kepada jaksa dan dilanjutkan dengan tahapan persidangan di pengadilan. Dari persidangan itu, selanjutnya menunggu keputusan hakim yang menangani kasus ini.

“Tindak lanjutnya tergantung putusan hakim. Putusan hakim ada dua biasanya, ada dirampas untuk negara dan ada dirampas untuk dimusnahkan. Kemarin 9 yang ditenggelamkan itu dirampas untuk di musnahkan,” bebernya.

Dalam proses yang dilakukan, biasanya PSDKP Batam menjadikan nakhoda kapal ataupun Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal. Hal ini tergantung dengan petunjuk dari jaksa nantinya. Sementara Amak Buah Kapal (ABK) akan dipulangkan atau diportasi ke negara asalnya, Vietnam.

“Sebagian ABK, setelah sidang baru ABK dipulangkan. Nanti dibagi, ada yang dijadikan sebagai saksi sebanyak empat orang dan tersangka. Setelah sidang selesai, saksi empat orang ini baru dipulangkan. Kalau yang tidak dijadikan saksi langsung dipulangkan,” katanya.

Untuk menekan angka pencurin ikan dan merusak ekosistem laut tersebut, Kasi Sarana dan Prasarana Pangkalan PSDKP Batam kapten Martin Lahulima menuturkan perlu adanya peran aktif dari semua elemen masyarakat khususnya para nelayan untuk sama-sama menjaga wilayah periaran Indonesia di masing-masing daerah.

“Aparat penegak hukum memang ada, tapi masyarakat sendiri harus peran aktif. Lihat ada aktifitas illegal seperti itu harus berani lapor ke aparat penegak hukum secepat mungkin. Kami sebagai petugas tentu batasan. Tidak setiap saat pantau seluruh wilayah perairan yang ada,” imbuhnya. (gie)

Update