Kamis, 16 April 2026

Ria Dituntut Penjara 6 Bulan

Berita Terkait

Ria, berbaju merah saat menjalani sidang

batampos.co.id – Persidangan Roria Agustina Siregar dalam perkara UU ITE berlanjut ke agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu dijelaskan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” sebut Samuel dihadapan majelis hakim yang dipimpin Chandra.

Terdakwa yang dikenal dengan nama Ria Siregar (nama akun Facebook) itu, didakwa perkara UU ITE akibat postingan statusnya di Facebook dengan ujaran kebencian terhadap salah satu agama (Islam).

Terhadap tuntutan JPU, Ria mengaku akan membuat pembelaan secara tertulis.

“Mohon beri saya waktu untuk menyiapkan nota pembelaan secara tertulis yang mulia,” ucap terdakwa.

Majelis hakim pun sepakat menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (nji)

Update