Selasa, 23 April 2024

Tak Pecat PNS Korup, Kepala Daerah Kena Sanksi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menginventarisir data Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Salah satunya dengan cara meminta langsung putusan inkracht dari pengadilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan, hal ini dilakukan karena putusan berkekuatan hukum tetap tersebut belum pernah diterima Pemko Batam, dengan demikian ia akui ada PNS korup yang belum dipecat dan aktif menerima gaji.

“Putusan itu biasanya hanya diberikan ke yang bersangkutan,” kata dia di Kantor DPRD Batam, Senin (17/9).

Jefridin menyebutkan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Teken tentang pemecatan PNS korup, pemerintah daerah termasuk Batam batas akhir Desember mendatang tidak boleh ada lagi PNS yang berstatus koruptor.

“Titik nolnya Desember paling lambat. Sesuai SKB mereka ini wajib hukumnya untuk diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.

Menurutnya, batas Desember ‘pembersihan’ dari PNS korup merupakan keharusan, apalagi di bulan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun langsung ke daerah-daerah memastikan kegiatan tersebut berjalan. Jika tidak, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah maupun pejabat terkait seperti sekda akan kena sanksi.

“Soal sanksi ini saya belum (paham) sampai ke sana. Mungkin dengan mengembalikan kerugian negara akan itu (besaran gaji yang telah terbayar ke PNS korup),” imbuhnya.

Soal kapan jemput bola dilakukan, pihaknya telah membentuk tim. Bahkan telah dirapatkan dengan dinas terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM), Bagian Administrasi Umum dan Bagian Hukum Pemko Batam.

“Saya sudah terima perintah dari pak wali siapkan ini. Yang bersangkutan tentu tak ada lagi yang bisa menolong,” ucapnya.

Walau data PNS korup yang masih menerima gaji sedang didata, secara umum, ia mengaku baru mengetahui data se Kepri yakni sebanyak 27 PNS korup yang masih aktif menerima gaji. Yakni empat di pemerintah provinsi dan 23 lainnya terebar di kota dan kabupaten. Namun ia memastiakn masih ada PNS korup yang masih menerima gaji di lingkungan Pemko Batam, lasannya karean Pemko Batam belum mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Saya tak hafal berapa, mungkin dari 27 itu 6 atau 9. Tapi jangan dulu fokus sama jumlahnya, nantilah setelah dapat bukti-bukti itu (inkracht),” imbunhya.

Terlepas dari kasus korupsi, umumnya ada sejumlah nama PNS Batam yang tersandung kasus hukum seperti Jamaris alias Boy merupakan Kepala Bidang Catatan Sipil yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Nama lain adalah Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan merupakan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011. Lainnya, adalah Niwen Khairiah tersangkut kasus sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia. Dan, kasus penggelapan uang transfusi darah senilai Rp 1,2 miliar yang menyeret nama pegawai RSUD Embung Fatimah, Efriandi.

“Ada yang sudah dipecat juga kok,” kata Jefridin tanpa mengetahui nama mana saja yang sudah dipecat. (iza)

Update